BICARAINDONESIA-Jakarta : Persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) diperketat mulai hari ini, yaitu 22 April – 5 Mei dan H+7 mulai 18 Mei – 24 Mei 2021. Hal ini dilakukan karena melihat masih banyak masyarakat hendak pergi mudik.
Ketentuan baru ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
“Berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, ditemukan masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri,” kata Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, Kamis (22/4/2021).
Pelaku perjalanan moda transportasi udara, laut, dan darat dengan ketentuan khusus pengetatan mobilitas PPDN ini wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 sebelum keberangkatan.
Selain itu juga, para pelaku perjalanan juga harus mengisi e-HAC Indonesia.
Namun apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen atau tes GeNose pelaku perjalanan negatif tapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Sedangkan pelaku perjalanan dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
No Comments