BICARAINDONESIA-Riau : Pemerintah Provinsi Riau, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, serta PT Chevron Pacifix Indonesia (CPI) digugat warga. Gugatan itu terkait pencemaran limbah berbahaya.
Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) di Riau melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (6/7/2021). Gugatan itu teregister nomor: 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr.
Wakil Sekretaris LPPHI, Hengki Seprihadi menyebut gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dilakukan untuk minta negara memberikan keadilan atas permasalahan kerusakan hutan dan lingkungan hidup. Terutama terkait pencemaran di wilayah kerja Migas Blok Rokan di Riau.
“Selama ini, ada 297 pengaduan kepada Pemprov Riau tentang pencemaran yang terjadi pada lahannya akibat eksplorasi minyak. Ini pastinya akan berimbas pada kesehatan biota hayati di lokasi tercemar dan sekitarnya,” kata Hengki, Kamis (8/7/2021).
Hengki mengaku selama ini pengaduan mereka tak digubris para pihak tergugat. Bahkan tidak ada upaya untuk pemulihan lingkungan meski berulang kali dilaporkan.
“Pengaduan ini sudah lama, tetapi tidak pernah digubris. Makanya kita gugat ke pengadilan. Ada sekitar 270 pengaduan masyarakat terkait limbah PT Chevron yang bentar lagi akan dikelola Pertamina, baik itu di Siak, Bengkalis, Rokan Hilir, dan Kota Pekanbaru,” katanya.
Dalam hal ini, Hengki minta negara hadir memberikan keadilan kepada warga. Termasuk juga mengabulkan gugatan terkait pencemaran lingkungan di lahan warga sekitar wilayah kerja.
Josua Hutauruk selaku Ketua tim hukum LPPHI mengatakan bahwa gugatan diajukan karena ada perbuatan melawan hukum. Ini dilakukan lantaran masing-masing tergugat yang merugikan warga dan tidak dijalankan para tergugat.
“Kalau dalam UU tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan turunan, UU Kehutanan, UU tentang pemerintahan daerah dengan tegas mewajibkan hal itu. Bahkan memberi kewenangan yang luas pada para instasi pemerintah yang terkait untuk melaksanakan kewajibannya,” tegas Josua dan rekannya Supriadi Bone.
Jasua turut meminta pengadilan untuk menghukum tergugat agar melaksanakan aturan guna memulihkan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun. Termasuk terkait audit lingkungan pada tahun 2020 lalu.
“Harus ada audit lingkungan hidup Blok Rokan tahun 2020 agar terang semua. Kasihan warga menjadi korban limbah beracun. Makanya kita juga gugat para pihak seperti KLHK, Pemprov Riau, SKK Migas dan PT Chevron,” katanya.
Sementara itu, dalam menjalankan operasi, Manager Humas PT Chevron Pacifik Indonesia, Sonitha Poernomo mengatakan bahwa pihaknya selalu mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku.
“Program pemulihan lahan PT CPI dilaksanakan berdasarkan aturan pengelolaan limbah secara spesifik. Jadi perkembangan dari pekerjaan pemulihan ini dilaporkan PT CPI kepada Pemerintah di tingkat pusat kepada SKK Migas dan KLHK maupun di tingkat daerah kepada DLHK Riau, DLH kabupaten/kota, perwakilan SKK Migas, ESDM Riau dan instansi terkait lain,” katanya.
Sebagai kontraktor dari pemerintah, PT CPI melaksanakan program pemulihan tanah terpapar minyak bumi di Blok Rokan sesuai arahan dan persetujuan KLHK dan SKK Migas hingga berakhir Rokan Production Sharing Contract (PSC) pada Agustus mendatang.
“PT CPI bekerja sama dengan SKK Migas untuk mendukung transisi yang lancar untuk semua operasi Rokan, termasuk pekerjaan pemulihan yang tersisa ke Pemerintah Indonesia. PT CPI senantiasa menjadikan keselamatan dan perlindungan terhadap manusia dan lingkungan di Riau sebagai prioritas utama,” katanya.
No Comments