BICARAINDONESIA-Deliserdang : Dikenal licin dalam setiap aksinya, sepak terjang duo warga Kec. Tanjungmorawa, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), akhirnya kandas di tangan Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa.
Tak hanya bertekuk lutut, keduanya MR alias D (22) warga Jl. Industri, Gang Karya Tani, Dusun I, Desa Tanjungmorawa B dan MJ (25) warga Jl. Industri, Gang Masjid Kampung Tengah, Dusun I, Desa Tanjungmorawa B ini kini harus merasakan pengapnya hidup dibalik terali besi.
Informasi dihimpun, sebelum dibekuk, pada hari Selasa pagi, 21 Juli 2010 kemarin, keduanya sempat beraksi mencuri mobil milik korban Sri Dwiningsih.
Ceritanya, peristiwa itu terjadi saat wanita 35 tahun itu sedang beristirahat di rumahnya di Jl. Industri, Gang Karya Tani, Dusun I Desa Tanjungmorawa B. Sekitar pukul 01.30 WIB, Sri terbangun karena mendengar alarm mobil yang terparkirkan di teras rumahnya berbunyi dan mobil dalam keadaan hidup. Korban lantas memanggil suaminya dan memeriksa mobil yang terparkir di teras rumah sudah dalam keadaan hidup.
Ketika itu suaminya Mega Langga (37) yang memergoki pelaku, berusaha untuk menghalangi pelaku. Akan tetapi Mega justru ditabrak pelaku yang sudah menguasai mobil korban. Meski pelaku sudah tancap gas, Mega Langga berusaha mengejar pelaku, meski gagal dan dia kehilangan jejak pelaku.
Atas kejadian tersebut, korban yang mengalami kerugian setelah kehilangan jenis minibus Datsun Nopol BK 1213 AAN warna abu-abu, Hp merk Samsung A30S, Hp A3 2016, 3 jam tangan, Laptop Lenovo, sepatu 4 pasang, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjungmorawa.
Sore harinya, sekitar pukul 17.00 WIB, tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa melakukan penyelidikan tentang keberadaan para tersangka.
Mendapat informasi bahwa salah seorang tersangka berinisial MR alias D, diketahui sedang berada di Jl. Kesehatan, Gang Nogio, Kel. Delitua Timur, Medan, petugas langsung berangkat dan berhasil mengamankan tersangka beserta mobil korban.
Saat diinterogasi, MR alias D mengaku melakukan aksinya tersebut bersama dengan temannya yakni MJ. Tak butuh waktu lama, tim langsung berhasil mengamankan MJ di Jl. Industri, Desa Tanjungmorawa B. Keduanya beserta barang bukti kemudian langsung diboyong ke Mapolsek Tanjungmorawa.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang dengan cara membuka engsel pintu rumah korban.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tanjungmorawa AKP Sawangin, SH mengakui telah mengungkap kasus curas tersebut.
“Para tersangka sudah kami amankan, saat ini mereka sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Tanjungmorawa. Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Sawangin.
Penulis : Budi Nyata
Editor : Yudis
No Comments