BICARAINDONESIA-Jakarta : Kabar baik untuk seluruh masyarakat Indonesia yang menanti kabar pendaftaran rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pasalnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi akan segera mengumumkan waktu pendaftaran CPNS 2021 pada Selasa, 29 Juni 2021.
“Nanti ya, tanggal 29 (Juni) kami akan konferensi pers. (Pengumuman jadwal pendaftaran CPNS) termasuk di situ nanti,” kata Paryono, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN, Senin (28/6/2021).
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti seleksi CPNS tahun ini dapat melakukan persiapan, termasuk memahami syarat, dokumen, hingga mengetahui alur pendaftarannya.
Lalu, apa saja syarat CPNS 2021? Secara umum, terdapat sembilan syarat pengadaan CPNS tahun ini, sebagai berikut:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran meliputi: Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis Dokter Pendidik Klinis Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan: dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
No Comments