BICARAINDONEISA-Jakarta : Pria penendang dan pembuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Pria berinisial HF itu ditangkap di wilayah Bantul, DIY.
Kemudian, HF akan dijemput dan dibawa ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan.
“Saya perjalanan ke sana, akan dibawa ke Mapolres Lumajang,” kata Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo, Jumat (14/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Penangkapan tersebut dikatakan Fajar dilakukan oleh personel Polda Jatim.
“Ya benar, Polda yang menangkap,” katanya.
HF diburu Polres Lumajang setelah videonya menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, viral di media sosial.
Dalam proses pengejaran, Polres Lumajang mendapat dukungan dari Polda Jatim.
Atas perbuatannya, HF terancam pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Selain itu, terkait video itu, polisi juga bisa menjerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
No Comments