x

Penerbitan Pelat RF Disetop, Polisi Ungkap Alasannya

2 minutes reading
Thursday, 26 Jan 2023 06:27 0 189 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, penerbitan pelat RF kini sudah disetop. Penyetopan itu, kata Latif, dilakukan untuk mendata ulang pemilik serta penggunanya.

“Bulan November (2022) kemarin sudah kita hentikan (penerbitan pelat RF),” kata Latif Usman di Gedung DPRD DKI Jakarta.

“Untuk penertiban kembali, me-review kembali. Kita ingin mendata kembali,” sambungnya dikutip dari CNNIndonesia.

Saat ini, pelat RF tidak hanya digunakan oleh para pejabat. Masyarakat umum pun bisa memilikinya dengan cara membeli.

Perlu diketahui, pelat RF untuk pejabat termasuk dalam pelat rahasia.

TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku, dan dipasang pada ranmor.

Adapun soal pelat rahasia penggunaannya tak bisa sembarangan melainkan diatur oleh Perkapolri nomor 3 tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Dijelaskan dalam pasal 6 ayat 1, STNK/TNKB rahasia itu diberikan bagi kendaraan bermotor dinas dalam melaksanakan tugas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan bermotor dan pengguna.

Disebutkan dalam Pasal 6 ayat 2 STNK/TNKB Rahasia diberikan untuk kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh petugas Intelijen TNI, Intelijen Polri, Intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Penyidik/Penyelidik.

Sementara itu, meski sama-sama pelat RF, pelat untuk warga sipil dan pejabat tetap berbeda. Pelat ‘RF’ Cs bisa dimiliki oleh masyarakat umum dengan cara dipesan untuk membeli nomor cantik. Hal ini diperbolehkan dan ada ketentuan yang mengaturnya. Tapi khusus pelat ‘RF’ untuk pejabat memiliki kepala angka 1 pada TNKB, dan terdiri dari 4 digit.

LAINNYA
x