x

Penerimaan Pajak di DJP Sumut I Pada Bulan Mei 2022 Capai Rp.15,24 Triliun

2 minutes reading
Thursday, 9 Jun 2022 16:21 0 308 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Berdasarkan data pada hari Kamis (9/6/2022) penerimaan bruto Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) sampai dengan bulan Mei 2022 mencapai Rp15,24 triliun dan penerimaan netto Rp12,80 triliun.

“Dari nilai kinerja penerimaan pajak tersebut, sampai dengan bulan Mei 2022 Kanwil DJP Sumut I mencapai 72,35% dari target penerimaan 2022 sebesar Rp 17,69 triliun,” kata Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi, Kamis (9/6/2022).

Pada periode yang sama di tahun 2021, Kanwil DJP Sumut I mengumpulkan penerimaan pajak bruto sebesar Rp9,85 triliun dan netto sebesar Rp7,71 triliun.

Sehingga apabila dibandingkan, maka penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I sampai dengan Mei mengalami pertumbuhan bruto sebesar 54,59% dan netto sebesar 56,97%.

Secara nasional, capaian penerimaan pajak sampai dengan bulan Mei bruto Rp801,20 triliun dan netto Rp714,64 triliun atau mencapai 56,49% dari target sebesar Rp 1.265 triliun.

Dibandingakan dengan periode yang sama di tahun lalu, penerimaan bruto secara nasional tumbuh sebesar 44,16% dan netto tumbuh sebesar 55,67%.

Kemudian, berdasarkan data statistik Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hingga tanggal 9/6/2022, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) Final dari PPS yang berhasil dikumpulkan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) adalah Rp978,10 miliar, dan jumlah wajib pajak yang berpartisipasi mengikuti PPS ini sebanyak 4.334 wajib pajak.

Disamping jumlah PPh Final, Nilai Harta Bersih yang diungkap secara sukarela sebesar Rp10.073,76 miliar, terdiri dari Deklarasi Dalam Negeri Rp9.126,58 miliar, Repatriasi Rp90,17 miliar, Investasi Dalam Negeri Rp204,6 miliar, Investasi Repatriasi Rp41,40 miliar dan Deklarasi Luar Negeri Rp611,40 miliar.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi terus mengajak Kawan Pajak untuk ikut memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 ini.

Dikatakannya, Kanwil DJP Sumut I menyediakan pojok-pojok PPS di pusat-pusat perbelanjaan, kampanye simpatik di tempat-tempat strategis, berbagai kegiatan webinar, dan kegiatan olahraga, yang bertujuan untuk meningkatakan animo masyarakat terhadap PPS.

“Ini agar masyarakat dapat memanfaatkan PPS yang akan segera berakhir pada 30 Juni 2022,” tukasnya.

Penulis / Editor : Rill / Abdi

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x