BICARAINDONESIA-Sibolga : Sebanyak 95 desa di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara mengembalikan anggaran negara sebesar Rp6,9 miliar melalui pihak ketiga.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga Henri Nainggolan mengatakan, dana itu merupakan anggaran pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada bulan Maret 2020.
“Per desa sebesar 73 juta rupiah,” sebut Henri dalam konferensi pers, Senin (1/3/2021).
Henri Nainggolan juga menyebutkan, sebelumnya anggaran itu dikucurkan, dengan rencana sebagai alokasi pembelian alkes. Dari total 159 desa yang tersebar di Tapteng, 95 desa diantaranya menyetujui rencana itu.
“Pertanyaannya kenapa barang itu tidak jadi dibelanjakan, karena situasi saat itu pihak Kalbe tidak produksi melihat situasi Covid-19 masih memanas. Pembahasan ini mungkin rekan wartawan dan LSM sudah mengetahuinya, disebut kabarnya kepala desa tidak bisa mempertanggungjawabkan dana 73 juta rupiah tersebut,” terang Kajari.
Masih kata Henri, sebenarnya kepala desa sudah bertanggung jawab mengeluarkan dana itu, hanya saja memang barangnya yang tidak datang.
“Artinya pihak ketigalah yang bertanggung jawab soal itu. Kalau pun ada barangnya, tapi tidak mencukupi buat semuanya,” sebutnya.
Karena itu, sambungnya, menyangkut dana Rp73 juta, kepala desa melalui pihak ketiga lewat Kejaksaan Negeri Sibolga, sudah mengembalikan anggaran itu ke BRI cabang Sibolga.
“Ia pengembaliannya berbentuk cek, langsung kita setorkan ke Bank BRI Cabang Sibolga,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Kepala BRI Cabang Sibolga, Johan Hasibuan yang turut hadir dalam konferensi pers, membenarkan bahwa anggaran Rp6,9 miliar itu sudah disetorkan ke Bank BRI dalam bentuk cek.
“Buat rekan media perlu kita ketahui, benar dananya sudah disetorkan ke BRI. Langsung pihak Kejaksaan Sibolga yang menyetorkan itu,” timpal Johan.
Sementara, tampak hadir dalam konferensi pers di aula Kejaksaan Negeri Sibolga itu diantaranya Kepala PMD Tapteng, Ketua Apdesi dan Kasi Intel Kejari Sibolga.
Penulis : Benny
Editor : Teuku
No Comments