x

Pengadilan Singapura Adili Perempuan Penipu Tiket Konser Taylor Swift 

1 minutes reading
Tuesday, 12 Mar 2024 15:26 0 327 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pengadilan Singapura mengadili seorang perempuan (29) yang melakukan penipuan tiket Taylor Swift dengan meminta bayaran tiket sebesar SG$350 atau senilai Rp4.074.798.

Kepolisian Singapura menduga, perempuan bernama Foo Mei Qi itu, ikut terlibat penipuan pelanggan di lokapasar Carousell senilai SG$24.000 atau Rp279,4 juta.

Dokumen pengadilan pun menyatakan bahwa Foo diduga menipu perempuan lain untuk mengirimkan SG$350 kepadanya melalui platform PayNow pada 13 September 2023 lalu. Penipuan tersebut berlangsung hanya untuk hari pertama konser Taylor Swift, yakni 2 Maret 2024.

Polisi menyatakan, telah menerima beberapa laporan sejak 3 Maret hingga 7 Maret 2024 dari para korban Foo. Konologinya, setelah pembeli membayar melalui PayNow atau transfer bank, penjual mengaku gagal mengirimkan tiket konser dan tidak dapat dihubungi.

Polisi menetapkan identitas perempuan tersebut melalui penyelidikan lanjutan dan menangkapnya pada Senin (11/03/2024). Kemudian, Selasa (12/3/2024), hakim memerintahkan Foo untuk ditahan di Divisi Kepolisian Woodlands untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, pengadilan akan melakukan sidang pada 19 Maret 2024. Kecurangan yang dilakukan Foo dapat didenda atau dipenjara hingga 10 tahun.

Untuk diketahui, Swift menyelesaikan konser terakhirnya pada hari Sabtu dengan tiket yang sudah terjual habis. Singapura merupakan negara satu-satunya perhentian di Asia Tenggara untuk Eras Tour-nya berdasarkan kesepakatan eksklusif antara Pemerintah Singapura dengan Taylor Swift.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x