BICARAINDONESIA-Jakarta : Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan, menguatkan putusan PN Jaksel terkait vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso, Rabu (12/4/2023).
Duduk sebagai Ketua Majelis Singgih Budi Prakoso, anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Diketahui, pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam putusan tingkat pertama itu, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan, sangat kecil kemungkinan Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri. Karena Putri diinilai punya posisi dominan terhadap Brigadir J selaku ajudan suaminya.
Tidak hanya itu, hakim pada PN Jaksel juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.
Terkait unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim meyakini Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.
Ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, kata hakim, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri sehingga tidak ada hal meringankan bagi Sambo.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah mengajukan permohonan banding atas vonis mati yang dijatuhkan padanya. Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan upaya banding. Hanya Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama.
Editor: Rizki Audina/*