BICARAINDONESIA-Medan : Pergantian direksi dan komisaris PT. Bank Sumut turut menuai sorotan DPRD Sumatera Utara. Para legislator di tingkat provinsi menilai pergantian jajaran direksi dan komisaris dalam RUPS LB tidak sesuai regulasi, sehingga bisa berdampak buruk bagi kinerja Bank Sumut.
Ketua Komisi C DPRD Sumut, Poaradda Nababan, mengatakan Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi harus melakukan seleksi dan uji kepatutan komite nominasi dan remunerasi (KNR) untuk menentukan direksi di Bank Sumut, karena apabila itu tidak dilakukan akan menjadi hal yang kurang baik.
“Dengan pergantian yang tidak sesuai prosedur dan tidak dibiasakan ikuti prosedur akan berdampak kepada kepercayaan terhadap bank Sumut yang merupakan milik rakyat Sumatera Utara juga. Apalagi nantinya hal itu akan berdampak pada stabilitas Bank Sumut,” kata Poaradda kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Ia juga menyatakan, ada prosedur dari OJK mengenai tata cara pergantian direksi dan komisaris yang wajib dilakukan, seperti tahapan KNR, fit and proper test dan hal lainnya yang harus mengikuti peraturan yang berlaku.
“Kalau dilakukan pergantian secara semena-mena, kita akan panggil Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumut dan Direksi Bank Sumut terkait hal itu. Kita akan pertanyakan kenapa pergantian Direktur Bisnis dan Syahriah Bank Sumut tidak sesuai regulasi,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menyebut, akibat situasi tersebut bakal muncul efek dan kekhawatiran, ke depan kinerja Bank Sumut bisa menurun dan akan hilang kepercayaan masyarakat karena pergantian direksi dan komisaris tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumut Irham Buana Nasution, mengatakan Bank Sumut adalah milik masyarakat Sumut yang saham mayoritasnya lebih 50 persen milik Pemprov.
“Ada juga saham kabupaten kota. Jadi tidak bisa dikelola sembarangan. Tidak bisa dikelola amatiran. Apalagi Bank Sumut akan go public, kalau pengelolaannya tidak diserahkan kepada orang-orang yang profesional, tidak punya integritas, kemudian didasarkan kepada kepentingan tertentu Bank Sumut itu akan merosot kembali reputasi dan keuntungannya,” kata Irham.
Politikus Golkar ini turut menjelaskan, dalam RUPS diumumkan ada peningkatan signifikan dari keuntungan Bank Sumut. Karena itu, Irham berharap OJK tetap menjaga profesionalitas dan integeritas dalam hal seleksi direksi dan komisaris Bank Sumut.
Kata Irham, sudah ada Peraturan OJK nomor 34 tentang komite nominasi dan remunerasi (KNR). Hal terkait dan panduan dan syarat pembentukan KNR juga telah diatur di dalamnya.
“Kalau itu dikelola kembali sembarangan tanpa melalui mekanisme yang ketat dalam mengisi jabatan operasional direktur dan juga komisaris akan berdampak besar bagi kinerja bank Sumut,” ucapnya.
“Jadi seharusnya ada proses KNR dalam seleksi direksi dan komisaris Bank Sumut itu. Kita, masyarakat juga berharap besar agar OJK dalam hal ini tetap menjaga integritas dan profesionalitasnya. Tegakkan saja peraturan OJK itu sendiri,” sambungnya.
Irham menambahkan, proses KNR itu dilakukan sebelum RUPS. Dan jika tidak ada proses nominasi dalam seleksi atau pergantian direksi dan komisaris tersebut, dalam POJK juga ada sanksinya pada pasal 25.
“Anggota KNR sebelum RUPS LB Bank Sumut mengatakan bahwa 7 calon direksi Bank Sumut belum ada yang mengikuti proses KNR. Namun dalam RUPS LB sudah diangkat direksi dan komisaris baru yang kemudian akan diusulkan ke OJK untuk mengikuti proses fit dan proper test,” pungkasnya.
Editor : Yudis/wol