x

Pengedar Narkoba di Padangmatinggi, Dijebloskan Polres Labuhanbatu ke Jeruji Besi

2 minutes reading
Wednesday, 3 Feb 2021 11:35 0 241 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang selama ini meresakan masyarakat Kota Rantauprapat.

Berawal dari informasi masyarakat, tim di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu, bersama Kanit Idik 2 Ipda Tito Alhafezt serta Tim 2 Unit 2, langsung bergerak ke Jl. Kenanga, Kelurahan Padangmatinggi, Kec. Rantau Utara yang menjadi target.

Rabu dinihari (3/2/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil menyergap HS alias Hendra alias Kembus (37) warga setempat. Bersamanya turut pula diamankan rekannya berinisial HR alias Hamzah (31), juga warga sekitar.

“Dari kedua tersangka, disita barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal diduga narkotika sabu berat 0,16 gram, sebuah bong, satu buah kaca pirek, satu unit timbangan elektrik dan satu unit Pmponsel Samsung,” ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatresnarkoba, AKP Martualesi Sitepu pada Rabu siang.

Dijelaskan Martualesi, kedua pelaku ditangkap dari hasil pengembangan seorang pelaku yang tertangkap sebelumnya berinisial FH alias Fandi (36).

“Pelaku ini sebagai penjaga malam di Perumahan Ganda Asri II Jalan Ahmad Yani yang diajak personel menyaru dan bertransaksi dengan barang bukti sebungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 0,06 gram,” terangnya.

Dari penangkapan FH, berkembang kepada MA alias Alim (22) warga Perumahan Ganda Asri dengan barang bukti 8 bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,48 gram.

“Lalu dilakukan pengembangan ke rumahnya di Perumahan Ganda Asri dan disita 50 bungkus plastik klip berisi sabu berat 3,8 gram,” urainya.

Kemudian dari pengembangan kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka Kembus, seorang residivis dalam perkara yang sama dan sudah pernah menjalani hukuman selama dua kali di tahun 2015 dan 2018.

“MA alias Alim mengaku, setiap harinya menjual narkotika sabu sebanyak 5 gram dengan keuntungan Rp1 juta, sedangkan FH alias Fandi mengakui hanya sebagai kurir suruhan dari MA,” paparnya.

Martualesi juga menyampaikan, penangkapan para tersangka ini merupakan target operasi dalam rangka Operasi Antik Toba 2021 Polres Labuhanbatu yang menjadi prioritas.

Terhadap keempat pelaku, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui siapa pemasok sabu yang mereka jual.

“Keempatnya dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 yo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Chairul

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x