BICARAINDONESIA-Asahan : Sepak terjang BP alias Bagus sebagai pengedar sabu berakhir di tangan tim Satresnarkoba Polres Asahan. Pria 25 tahun itu tak berkutik saat disergap di Jalan S Suparman, Desa Pulo Bandring, Kelurahan Pulo Bandring, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Apalagi dari tangan penduduk Dusun III, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulo Bandring, Asahan itu, petugas turut menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,44 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, 3 unit ponsel, 1 uang sebesar Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan dan sebuah dompet kecil warna merah.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH memaparkan, pelaku diamankan pada Selasa malam, 5 April 2022 pukul 22.00 WIB atas adanya Informasi dari masyarakat yang melaporkan ada seorang laki laki di Jalan S Suparman, Desa Pulo Bandreng, Kelurahan Pulo Bandreng, sedang menguasai suatu barang yang diduga narkotika jenis sabu dan sering melakukan transaksi di desa tersebut.
“Bermodal informasi yang diterima, petugas melakukan penyelidikan di sekitar TKP yang dimaksud yang kemudian melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan dan selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan badan yang di temukan barang bukti di duga narkotika jenis sabu dari kantong celana dari pelaku,” urainya, Sabtu (9/4/2022).
Kepada petugas, lanjut Putu, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang di temukan benar miliknya yang diperoleh dari temannya berinisial LB, berdomisili di Meranti.
“Petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap pengedar/bandar yang memberikan narkotika kepada pelaku. Sedangkan untuk pelaku Bagus dikenakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Penulis : Edi (cw)
Editor : Yudis
No Comments