x

Pengedar Sabu Lewat Sistem COD Diringkus Polisi, Nasib Ateng Berakhir di Bui

2 minutes reading
Monday, 18 Mar 2024 02:10 0 278 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Sepak terjang MAS alias Ateng sebagai pengedar narkotika yang paling diburu di kawasan Kecamatan Bilah Hulu, akhirnya kandas di tangan tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Penduduk Gang Sosial, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu itu pun harus merasakan dinginnya lantai tahanan, setelah aksinya dalam menjalankan bisnis narkoba lewat sistem Cash on Delivery, (COD) atau bayar di tempat terbongkar.

Pria 39 tahun itu pun tak bisa berkutik, setelah polisi turut menyita barang bukti berupa sabu orderan konsumennya, seberat 7,75 gram.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan pelaku MAS alias Ateng, berlangsung pada Sabtu petang (16/3/2024). Penangkalan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah melihat kelakuan pelaku yang selalu melakukan transaksi penjualan narkotika di desa mereka

“Benar, dari hasil penyelidikan, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil meringkus pelaku pengedar narkoba saat menunggu orderan pelanggannya,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, SH kepada wartawan melalui sambungan selular, Ahad malam (17/3/2024).

Dijelaskan Parlando, terungkapnya aksi pelaku berawal dari informasi didapat personel mengenai keberadaan seorang pria yang selalu mengedarkan narkotika di Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu.

Tak mau membuang waktu, perburuan langsung dilakukan. Setelah melakukan pemetaan di lokasi yang menjadi target, polisi pun mendeteksi keberadaan tersangka yang kerap mengedarkan sabu diwilayah tersebut dengan cara sistem COD.

“Sekirtar 1 jam penyelidikan, tim Opsnal mendetemsi keberadaan pelaku lalu meringkusnya saat menunggu orderan dari pelanggannya di Gang Terapi, Dusun Lingga Tiga, Bilah Hulu. Saat digeledah petugas menemukan sejumlah barang bukti,” paparnya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni, 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 7,75 gram, uang Rp350.000, timbangan elektrik. Dari hasil interogasi, Ateng mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dan upaya ini juga menunjukkan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas kejahatan narkotika,” tutup AKP Parlando.

Penulis : Aji
Editor : Rz

 

LAINNYA
x