BICARAINDONESIA-Medan : Pengelola Mal Centre Point Medan, PT Agra Citra Kharisma (ACK), telah melunasi tunggakan pajak senilai Rp104 miliar. Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Medan untuk merobohkan mal yang berada di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, itu pun dibatalkan.
“Hari ini pukul 14.30 WIB, PT ACK melakukan kewajiban mereka, membayar dan melunasi tunggakan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Bapenda Medan sebesar Rp104.541. 230.250. Pembayaran dilakukan sehari sebelum batas waktu, besok, Jumat 26 Juli 2024,” ungkap Plt Kepala Bapenda Medan, M Sofyan, Kamis (25/7/2024).
Sofyan mengatakan, Bapenda akan melaporkan pembayaran tunggakan pajak kepada Walikota Medan Bobby Nasution. Selanjutnya, akan dilakukan penurunan spanduk yang telah dipasang di depan pintu utama Centre Point.
“Sebelumnya kita pasangkan spanduk untuk pengosongan lokasi. Setelah dibayar ini, spanduk itu akan kita turunkan segera,” kata dia.
Disinggung berapa jumlah tunggakan pajak keseluruhan yang wajib dibayar PT ACK, Sofyan menyebutkan sebesar Rp211 Miliar. Yang mana, 107 miliar telah dibayarkan sebelumnya.
Selain BPHTB, pengelola Mal Centre Point juga masih terhutang lebih dari Rp30 miliar untuk retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan istilah Izin Mendiring Bangunan (IMB).
Editor: Rizki Audina/*