x

Pensiun Jadi Presiden, Jokowi akan dapat Mobil Ini

2 minutes reading
Wednesday, 2 Oct 2024 08:57 0 275 Ika Lubis

BICARAINDONESIAA-Jakarta : Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)  sebentar lagi akan berakhir. Setelah pensiun dari jabatannya Jokowi akan mendapatkan sejumlah fasilitas, mulai dari uang pensiun hingga mobil dinas beserta dengan pengemudinya.

Sebagai informasi, soal fasilitas untuk mantan orang nomor satu di Indonesia itu tertuang dalam pasal 8 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

“Kepada bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya masing-masing:
a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya,” demikian bunyi aturannya.

Penyediaan kendaraan itu dilakukan untuk menunjang pelaksanaan tugas kemasyarakatan karena kedudukan sebelumnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Adapun biaya pemeliharaan kendaraan tersebut dan gaji pengemudinya ditanggung oleh Negara.

Sementara terkait jenisnya, diketahui pensiunan presiden dan mantan wakil presiden saat ini mendapat Toyota Crown 2.5 HV G-Executive. Mobil itu sama dengan yang digunakan para menteri dan pejabat setingkat.

Selain, kendaraan dan pengemudinya, Jokowi juga akan mendapat uang pensiun. Masih di aturan yang sama, besaran uang pensiunan yang akan diterima Jokowi pensiun setara dengan 100% gaji pokok terakhir mereka saat masih menjabat.

Dalam hal ini gaji pokok terakhir yang diterima Jokowi sebesar enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sedangkan gaji pokok terakhir Ma’ruf Amin sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

“(1) Gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. (2) Gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden,” tulis Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 1978.

“(1) Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. (2) Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100% dari gaji pokok terakhir,” sambung Pasal 6 aturan itu.

Sebagaimana diketahui, masa janatan Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024.

 

 

LAINNYA
x