x

Penuhi Syarat Administratif dan Substantif, Habib Rizieq Bebas Bersyarat

1 minutes reading
Wednesday, 20 Jul 2022 03:05 0 381 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) saat ini sedang menjalani program pembebasan bersyarat. Pernyataan ini disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,”kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, dikutip dari iNewsMedan, Rabu (20/7/2022).

Rika juga mengagakan bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif  dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. Habib Rizieq juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa (19/7/2022).

“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022,” kata Rika.

Sekadar informasi, saat ini Habib Rizieq Shihab sedang menjalani masa hukuman pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua perkara yang menjeratnya. Pertama, Habib Rizieq dijerat terkait masalah Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Kemudian, Habib Rizieq juga terjerat tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Habib Rizieq Shihab sendiri telah dilakukan penahanan sejak 12 Desember 2020.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x