x

Penumpang Teriak “Ada Bom”, Penerbangan Wings Air Semarang-Kalbar Terlambat

2 minutes reading
Wednesday, 1 Mar 2023 09:29 0 212 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pria berinisial UD (45) berteriak “ada bom” di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, Selasa (28/2/23).

UD berteriak ketika dia berada di depan pintu pesawat Wings Air. Saat akan menaiki pesawat, UD menyatakan bahwa ada bom di dalam koper yang akan dimuat ke bagasi bagian belakang. Petugas keamanan Wings Air segera mengonfirmasi ulang dan menindaklanjuti pernyataan tersebut.

Kemudian, petugas langsung mengamankan serta memeriksa lebih lanjut ke otoritas penerbangan sipil setempat. Penumpang UD pun tidak diikutsertakan (offload) dari penerbangan.

“Menanggapi hal yang dimaksud, segera dilakukan pengecekan menyeluruh terhadap penumpang, barang bawaan, dan bagasi kargo. Hasilnya, tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan,” kata Corporate Communications Strategic Wings Air Danang Mandala Prihantoro, Rabu (1/3/23).

Akibat ulah UD, penerbangan dari Semarang menuju Kalimantan Barat (Kalbar) mengalami keterlambatan selama 37 menit. Semula, Wings Air penerbangan IW-1818 dijadwalkan berangkat pukul 07.00 WIB (GMT+ 07).

Setelah diperiksa dan dinyatakan laik terbang serta aman dioperasikan, pesawat lepas landas 07.37 WIB dan sudah mendarat di Bandara Rahadi Oesman pukul 09.09 WIB.

Kata Pihak Wings Air

Candaan bom sangat dilarang di penerbangan karena berkaitan dengan keamanan penerbangan. Tindakan itu menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penumpang dan awak kabin. Juga mengganggu konsentrasi awak kabin dan petugas keamanan pesawat.

“Bercanda tentang bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan adalah perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan,” kata Danang.

Undang-undang tentang keamanan penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman.

“Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,” sebut Danang.

“Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. Serta enyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” tandasnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x