BICARAINDONESIA-Jakarta : Tiga pelaku penyebar konten pornografi melalui aplikasi live streaming Dream Live, dibekuk aparat Polres Metro Jakarta Barat. Bahkan dua diantaranya merupakan perempuan yang menjadi ‘artis’ konten cabul yang disebar.
Pihak kepolisian menyebut, kedua perempuan itu diketahui berinisial LS (21) dan PP (19).
Mereka berperan sebagai host di bawah agensi bernama INFINITY 4EVER yang dikepalai oleh tersangka DSP (33).
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan bahwa penangkapan itu bermula saat Unit Krimsus Subnit Cyber Crime Polres Metro Jakarta Barat melakukan patroli cyber dan mendapati dua akun @upil dan @yayang tengah melakukan aksi telanjang di depan publik melalui aplikasi live streaming, Rabu (8/3/2023).
Dalam aksinya, dua host cantik itu nampak meliuk-liuk sembari memainkan payudara dan alat intimnya.
“Dari hasil penyidikan, akhirnya kami menemukan adanya konten yang berbau pornografi yang dilakukan melalui kegiatan live streaming,” kata Andri dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (14/3/2023).
Andri berujar bahwa pihaknya lantas melakukan pengembagan dan berhasil meringkus dua host tersebut di tempat berbeda.
Diketahui, pemilik akun @upil adalah PP. Ia ditangkap di daerah Jalan H. Som, Pondok Pucung, Pondok Aren Kota, Tangerang Selatan.
Sedangkan pemilik akun @yayang adalah LS. Ia ditangkap di Jalan Raya Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Adapun pemilik agensi berinisial DSP, ditangkap di Jalan Cipinang Kebembem, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur.
“Dari aplikasi tersebut, personel saya perhatiannya melakukan pengungkapan dan akhirnya diamankan tiga orang pelaku. Tiga pelaku itu kami amankan di beberapa tempat berbeda,” ujar Andri.
“Ada 14 barang bukti, mulai dari pakaian yang digunakan pada saat live, kemudian handphone, buku, serta hasil screenshot pornografi,” tutur Andri.
Andri menerangkan bahwa aksi ketiganya itu sudah berlangsung selama lebih dari tiga bulan.
Menurut Andri, dari hasil live tersebut, ketiganya mendapat keuntungan sebesar Rp 6 juta sampai Rp 15 juta.
“Dari hasil penyelidikan, kami itu sudah lebih dari tiga bulan, dengan keuntungan rata-rata diambil dari setiap kegiatan adalah Rp 6 juta sampai Rp 15 juta, mereka bagi keuntungannya,” terang Andri.
Andri menegaskan bahwa selain tiga pelaku tersebut, pihaknya telah menemukan delapan orang lainnya yang juga berperan sebagai host.
“Di sini itu terdapat delapan host yang masih didalami perannya masing-masing,” jelas Andri.
Terhadap keduanya, polisi menjeratnya dengan Pasal 34 Jo pasal 8 dan/atau pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Acaman pidananya di atas 5 tahun,” tegas Andri.
Editor : Tyan/WK