x

Penyebar Video Porno Kebaya Merah Bisa Terancam UU ITE

2 minutes reading
Wednesday, 9 Nov 2022 08:25 0 453 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus mengintai. Masyarakat diharapkan tidak sesuka hati menyebar luaskan informasi atau konten yang di dapat. Terlebih lagi dengan viralnya video mesum ‘Kebaya Merah’ yang disebar luaskan warganet.

Jika kamu adalah penerima video asusila tersebut, mending stop di kamu! Jangan ikut-ikutan menyebar karena kamu bisa dikenakan sanksi UU ITE. Bahkan jika disebarkan hanya ke satu orang saja, siap-siap terjerat pasal 27 ayat (1) UU ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

Melansir situs Kemenkumham, selain UU ITE, ada juga UU Pornografi yang bisa mengancam pihak yang memproduksi video asusila. Tepatnya pada Pasal; 4 ayat (1) UU Pornografi yang melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

kekerasan seksual;

masturbasi atau onani;

ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

alat kelamin; atau

pornografi anak.

Diketahui, polisi sudah menetapkan pemeran video ‘Kebaya Merah’ sebagai tersangka, mereka adalah ACD dan AH.

Direskrimsus Polda Jatim Kombes M Farman menegaskan hal itu.

“Iya, sudah (tersangka),” ujarnya.

Kedua tersangka kini sudah ditahan namun belum ada rincian pasal dan ancaman hukuman yang bisa dibocorkan.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x