BICARAINDONESIA-Medan : Penyerahan usulan pemakzulan Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung, ditunda. DPRP Pematangsiantar melakukan penundaan itu usai berdiskusi dengan para anggotanya.
“Tadinya kita rencanakan hari ini. Namun, setelah kita diskusikan dengan kawan-kawan, diputuskan jadi hari Kamis (30/3/2023) kita sampaikan ke Mahkamah Agung,” kata Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga, Senin (27/3/2023) malam.
Akan tetapi, Timbul tidak merinci alasan penundaan tersebut. Dia hanya memastikan, usulan itu tetap akan dikirim ke Mahkamah Agung, bahkan secara langsung ke Jakarta.
“Ke Jakarta langsung (untuk menyerahkan usulan ke MA),” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Pematangsiantar memutuskan untuk memakzulkan Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Pematangsiantar.
Pelanggaran yang dimaksud adalah Susanti melantik pejabat di usia kepemimpinannya sebagai walikota yang belum enam bulan. Hal tersebut dinilai melanggar aturan perundang-undangan.
Editor: Rizki Audina/*