BICARAINDONESIA-Jakarta : Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe akan segera disidangkan. Hal itu karena penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkannya sebagai tersangka telah selesai.
“Setelah berkas perkara, baik syarat formil maupun materiilnya lengkap, hari ini diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE dari tim penyidik kepada jaksa KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (12/5/2023).
Ali mengatakan, berkas perkara yang telah lengkap itu merupakan kasus suap dan gratifikasi. Lukas juga sudah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Proses ini untuk perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi,” katanya.
Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Total suap dan gratifikasi yang diterima Lukas diduga senilai Rp11 miliar.
Jumlah tersebut rinciannya Rp1 miliar diduga suap. Sisanya, yakni Rp 10 miliar, diduga berasal dari gratifikasi.
“Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka LE diduga menerima uang dari Tersangka RL (penyuap) sebesar Rp1 miliar,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (11/1/2023).
Editor: Rizki Audina/*