BICARAINDONESIA-Medan : Pemerintah Kota Medan akan menerapkan sistem pembayaran parkir yang baru. Penerapan sistem parkir baru ini akan berlaku pada 1 Juli 2024.
Diketahui sebelumnya bahwa parkir di Medan menggunakan sistem manual dan kemudian berubah menjadi sistem e-parking. Namun kini parkir di Medan bakal jadi sistem parkir berlangganan.
Terkait kebijakan baru itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Iswar Lubis mengatakan sistem parkir berlangganan akan berdurasi satu tahun. Jadi warga hanya perlu bayar sekali dalam setahun untuk bisa parkir di sejumlah titik parkir resmi di Medan yang dikelola Dishub.
“Biayanya Rp 90 ribu setahun. Tentang biaya ya, kalau hari ini parkir kita sepeda motor itu Rp 3 ribu sekali parkir, kalau berlangganan kita anggap dia itu hanya parkir 1 kali dalam 12 hari. Sehingga dia hanya kena Rp 90 ribu,” ujar Iswar, Kamis (13/6/2024).
“Cukup murah. Bebas parkir setahun di wilayah retribusi setahun,” tambah dia.
Iswar mengatakan, pemilik kendaraan yang berlangganan nantinya akan mendapatkan stiker untuk dipasang di kendaraannya. Nantinya petugas parkir tidak akan memungut biaya dari pengendara tersebut.
“Untuk dapatkan stiker ini nanti Dishub akan buka beberapa ritel, baik itu di kantor sendiri maupun di kantor-kantor kami maupun di beberapa lokasi akan kami buka melalui personel kami,” ungkap Iswar.
“Datang, bayar, kasih stiker, selesai,” tambahnya.
Stiker tersebut, kata Iswar, juga akan disertai barcode. Hal tersebut untuk memastikan keaslian stiker milik pengendara.
“Kami siapkan stiker high security dan berlogo barcode yang ketika di scan handphone akan memunculkan data kendaraan. Untuk memastikan stiker asli sekali-kali kami periksa,” kata dia.
Iswar menegaskan satu stiker hanya bisa dipakai untuk satu kendaraan. Sesuai dengan kendaraan yang didaftarkan berlangganan.