BICARAINDONESIA-Deliserdang : Tim Satreskrim Polresta Deliserdang, melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Kepala Desa (Kades) Tanjungpurba, Kec. Bangunpurba berinisial HP, setelah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap LI, Kepala Urusan Pemerimtahan Desa (Kaur Pemdes) berinisial LI, yang tak lain adalah anak buahnya sendiri.
Dari tangannya, petugas turut menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp5 juta yang diminta pelaku kepada korban.
Modusnya, pelaku mengancam tidak akan memperpanjang jabatan korban jika ia tidak menyetorkan sejumlah uang yang dimintanya sebagai ‘mahar’ untuk memperpanjang masa jabatan.
Menurut informasi, merasa keberatan atas sikap pelaku, korban kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang.
Siasat pun diatur. Saat waktu penyetoran uang yang telah disepakati tiba, polisi langsung siap siaga. Tersangka seketika tak berkutik begitu terjarinh OTT. Apalagi saat petugas langsung memborgol tangan dan menggelandangnya ke Mapolresta Deliserdang.
“OTT itu kita lakukan pada Selasa, 11 Agustus 2020 sekitar pukul 13.30 WIB. Oknum Kades itu kita amankan karena minta uang sebesar Rp5 juta secara memaksa untuk memperpanjang Surat Keputusan Kaur Pemerintahan Desa Tanjung Purba atas nama LI,” kata Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus lewat pesan Whatsapp (WA), Rabu (12/8/2020).
Kronologisnya, empat jam sebelum OTT, pukul 10.00 WIB, personel Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Deliserdang, mendapat laporan bahwa Kades Tanjungpurba, telah menyalahgunakan wewenangnya dengan meminta uang sebesar Rp5 juta kepada LI, bawahannya sendiri
Uang tersebut sebagai mahar agar jabatan korbam sebagai Kaur Pemerintahan Desa Tanjungpurba, yang akan segera berakhir bisa diperpanjang. Dengan terpaksa, LI pun mengiyakan permintaan atasannya itu.
“Korban (LI) terpaksa memberikan uang Rp5 juta kepada Kades Tanjungpurba, HP dirumahnya. Bila tidak diberikan uang Rp5 juta, korban diancam akan diberhentikan dari jabatan Kaur Pemerintahan dan Surat Keputusan (SK) tidak diperpanjang lagi. Jabatannya akan digantikan orang lain,” bebernya.
Pada pukul 12.00 WIB, korban yang sudah membawa uang Rp5 juta tiba di rumah HP di Dusun III Damak Rambe, Desa Tanjungpurba, Kec. Bangunpurba.
Karena sebelumnya memang sudah ada koordinasi, empat personel Unit Tipikor Satreskrim Polresta Deliserdang, Bripka Martohap Manurung, Bripka Prancis Girsang, Bripka Ersan Sembiring dan Briptu Rio Handoko, sudah standby di sekitar lokasi yang telah disepakati.
Cerita punya cerita, pukul 13.30 WIB, LI menyerahkan uang yang dibawanya dengan plastik kresek warna putih itu kepada HP. Begitu uang diterima, keempat personel langsung merangsek masuk ke dalam rumah sang kades dan langsung mengamankan pelaku.
Selain mengamankan HP, polisi juga menyita barang bukti, uang 50 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu, sebuah plastik kresek warna putih dan satu lembar SK Kades Tanjunglurba No.10 tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Tanjungpurba, Kec. Bangun Purba, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara atas nama LI.
Selain memboyong HP dan barang bukti, polisi juga membawa LI untuk dimintai keterangan sebagai saksi. “Yang bersangkutan sedang diperiksa di Unit Tipikor. Begitu juga dengan Kaur Pemerintahan, LI, untuk dimintai keterangan,” ucapnya.
Penulis : Budi
Editor : Yudis
No Comments