BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengagalkan peredaran 60 Kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi dan mengamankan 2 tersangka NA alias Ipin dan Nr istri Br alias Brahim (DPO).
Pengungkapan itu bermula pada Senin, 14 Juni 2021 lalu, ketika Unit Satreskrim Polsek Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), mendapat informasi dari masyarakat akan ada mobil yang melintas menuju Riau membawa narkoba.
Untuk mengungkapnya, siasat pun dilakukan. Sekitar pukul 09.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Torgamba yang dipimpin Kanitreskrim Ipda Jhonson, melakukan penyekatan di Jalinsum tepatnya di depan Pos Polisi Beruhur Polres Labuhanbatu.
Tak berselang lama petugas melihat mobi jenis minibus Suzuki APV warna Silverstone Nomor Polisi BK 1912 VS sesuai laporan, menuju Provinsi Riau. Usai dihentikan. Dalam penyergapan tersebut, tim mengamankan seorang pria berinisial NA alias Ipin (29), warga Kelurahan Sungai Tualang Raso, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Dari hasil penggeledahan mobil pelaku NA alias Ipin ditemukan barang bukti berupa 1 tas ransel warna hijau berisikan 11 bungkus sabu dilakban kuning, 1 tas koper warna hitam berisikan 25 bungkus sabu dilakban kuning, 1 tas koper warna coklat berisikan 24 bungkus sabu dilakban kuning dengan total berat 60 Kg.
Keberhasilan ini dipaparkan langsung Kapoldasu Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, M.Si kepada wartawan di halaman Mapolres Labuhanbatu, Jum’at (18/6/2021).
Turut hadir dalam paparan itu Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, Sip, MM, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kuriawan, SIK, Dandim 0209/LB Letkol Inf Ansrul Kurniawan Harahap SE,M.Tr (Han), Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu.
“Tim juga mengamankan 2 kotak diduga pil ekstasi sebanyak 2.000 butir yang dikemas dalam Kapsul Salut,” beber Panca.
Masih kata Panca, penangkapan itu selanjutnya dilaporkan kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan yang kemudian memerintahkan Kasatresarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dan Kapolsek Torgamba AKP Firdaus Kemit turun ke TKP di Cikampak Labusel. Karena pada saat bersamaan, Kapolres sedang mengikuti rapat persiapan menghadapi pemungutan suara ulang (PSU) ke-II di Aula Tunggal Panaluan Polres Labuhanbatu.
Selanjutnya, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung, melakukan interogasi awal kepada tersangka di TKP. Pelaku NA alias Ipin mengakui dianya disuruh oleh IBT alias Bram warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualangraso, Kota Tanjungbalai.
Dari situ, Sambung Panca Putra, Kasatresnarkoba melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan satuan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes C.Wisnu Adji memberikan petunjuk supaya dilakukan pengembangan ke sumber awal keberangkatan tersangka yaitu Tanjungbalai.
“Selain itu turut dilakukan pengembangan ke Dumai dengan tujuan sasaran penyerahan narkoba usai sebelumnya Ditresnarkoba Polda Sumut berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Riau,” terangnya.
Senin, 14 Juni 2021 sekitar pukul 20.30 WIB, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung tiba di Tanjungbalai dan berkoordinasi dengan Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai AKP Zulkifar.
“Tim didampingi Kepling setempat melakukan penggeledahan di rumah, dan dalam rumah I alias B alias T yang disaksikan isterinya berinsial N, berhasil mengamankan 3 buah kaca pirex, 1 plastik klip berisi kristal diduga narkotika sabu, 3 buah buku Rek BRI atas nama N, H, P, dan 2 buah ATM,” terangnya.
Jendral bintang dua itu juga mengatakan, pada Selasa, 15 Juni 2021 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, tim kembali melakukan pengembangan di Kelurahan Tanjungbalai Kota di sebuah rumah yang disewa oleh seorang laki-laki berinisial BL yang merupakan TKP awal tersangka NA alias Ipin, mengambil narkoba yang menjadi barang bukti saat tertangkap.
Sayangnya, dari hasil penggeledahan yang disaksikan Kepling setempat dan Babinkamtimas, tidak ditemukan pemilik rumah dan barang bukti narkoba. Sekitar pukul 02.00 WIB, personel Ditresnarkoba Polda Sumut AKP Abdi Harahap, Kanit III Subdit 1 bergabung memback up Polres Labuhanbatu.
Pagi harinya sekira pukul 09.30 WIB, tim kembali berkoordinasi dengan pimpinan BRI, sehingga secara kooperatif langsung memblokir nomor rekening yang transaksi mencurigakan dari nomor rekenig 538401010486534 atas nama Nr dengan Saldo Rp92.063.313.
“Dari rekening 538401025110534 atas nama P, saldo tanggal 14 Juni 2021 sebesar Rp264.688.438 telah diambil dan disetorkan melalui BRI Link dan rekening 538401024588530 Atas nama H dengan saldo tanggal 15 Juni sebesar Rp221.256.246 dan selanjutnya kedua pemilik rekening telah diamankan dan dibawa ke BRI,” ungkapnya.
Terhadap Nr, polisi telah mengarahkan untuk mengambil uang di rekeningnya sebesar Rp92.000.000 dan H menarik uang sebesar Rp221.200.000 dengan total uang tunai yang disita sebesar Rp313.200.000.
“Dari Nr alias Rita disita juga 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam tanpa plat,” tandasnya.
Ketika diinterogasi Kapolda, tersangka NA alias Ipin mengakui sudah beberapa kali terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, atas perintah Tersangka IBT alias Bram (DPO).
“Sudah 3 kali pak, sebelum lebaran tahun 2021 dan berhasil meloloskan sabu seberat 10 Kg ke Medan dan setelah Lebaran 2021 mengkoordinir pengantaran sabu 2 kali sebanyak 50 Kg dan 58 Kg tujuan Dumai,” urainya
“Pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000,” paparnya.
Diakhir paparan Kapoldasu mengajak masyarakat untuk berperang melawan yang namanya narkoba.” Ayo saudara-saudara kita lawan dan perangi yang namanya Narkoba,” tutupnya
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis
No Comments