x

Peredaran Ganja Antar Provinsi Digagalkan Polresta Deliserdang

2 minutes reading
Tuesday, 19 Jul 2022 14:57 0 204 admin

BICARAINDONESIA-Deliserdang : Upaya penyelundupan ganja antar provinsi berhasil digagalkan Satresnarkoba Polresta Deliserdang, Selasa siang (19/7/2022).

Selain meringkus seorang tersangka
MR (19) warga Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, petugas turut menyita barang bukti berupa 8 bungkus narkotika golongan I Jenis ganja siap edar yang sudah dilakban.

Kapolresta Deliserdang Kombes Irsan Sinuhaji, SIK, MH melalui Kasatresnarkoba Kompol Zulkarnain, SH menerangkan penangkapan tersebut berlamgsung di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lubukpakam – Tebingtinggi, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

“Pada hari ini Selasa, 19 Juli 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang mendapat informasi tentang adanya laki-laki yang membawa kotak kardus berwarna coklat diduga berisi ganja yang hendak melintas Jalinsum Lubukpakam-Tebingtinggi Kecamatan Lubukpakam dengan menumpang bus Putra Pelangi,” terang Zulkarnain sore tadi.

Sekitar pukul 11.35 WIB, lanjutnya, tim melihat bus yang menjadi target melintas. Kemudian tim memberhentikan bus tersebut dan mengamankan MR. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui ada membawa ganja di dalam kotak kardus yang disimpan di dalam bagasi bus yang ditumpanginya.

Saat bagasi bus dibuka, ditemukan sebuah kotak kardus dan sebuah tas yang didalamnya berisi 8 bungkusan plastik hitam dibalut lakban coklat berisi ganja kering.

“Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku ganja tersebut dibawa dari aceh untuk dibawa dan diserahkan ke insial E di Bukittinggi, Sumatera Barat,” ujarnya.

Sementara, Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus Sugiyarso, SIK mengatakan  tersangka sudah diamankan beserta barang bukti ganja dengan berat total 7.170 gram.

“Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 (2) subs pasal 111 (2) dan diancam hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” ujarnya.

Penulis : Budi
Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x