BICARAINDONESIA-Jakarta : Kesal dengan keponakannya, wanita berinisial SM (53) di Simalungun tega menyetrika seorang balita. Polres Simalungun telah mengamankan wanita itu dan menyebut bahwa pelaku terancam dihukum lima tahun penjara.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F. C. Sipayung mengatakan, efek dari tindakan SM tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“SM juga terancam dengan hukuman lima tahun penjara,” kata Kapolres, Selasa (10/10/2023).
Kronologi Kejadian
Ronald menjelaskan bahwa kejadian itu bermula pada Rabu (4/10/2023). Saat itu, SM sedang berada di rumahnya dan menegur R karena memakan semua rambutan yang ada di rumah hingga berserakan. Merasa marah dan kecewa, SM memukul kaki R dengan sapu lidi, lalu menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas.
“Kemudian, pada Kamis (5/10/2023), warga mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polres Simalungun. Petugas yang mendapat laporan itu langsung ke rumah SM dan mengamankannya. Sementara itu, R dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif,” jelas Ronald.
Kata Kapolres, saat dilakukan pengecekan kesehatan, diketahui luka bakar di tubuh R sebesar 30 persen dan ada gangguan elektrolit serta korban juga ada menderita sakit tipes.
“Saat ini korban telah mendapat perawatan secara intensif,” terangnya.
Ronald mengungkapkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan terhadap SM, dirinya menyatakan bahwa dia hanya ingin mendisiplinkan anaknya.
“Perlakuan SM itu sangat fatal terhadap R,” ucapnya.
Pihak kepolisian mengharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi orang tua lainnya agar selalu sabar dan bijaksana dalam mendidik anak-anak.
Editor: Rizki Audina/*