BICARAINDONESIA-Medan : Sebuah video yang diterima Redaksi Bicaraindonesia dari warga memperlihatkan sekumpulan orang melakukan penghadangan sejumlah petugas PLN yang hendak masuk ke sebuah rumah mewah di Jalan Budi Kemenangan No 1D, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara.
Tim Bicaraindonesia menelusuri, ternyata aksi sejumlah pemuda yang disebut-sebut orang suruhan, melarang petugas PLN dari bagian P2TL, untuk melakukan pembongkaran meteran setelah si pemilik rumah terindikasi melakukan kecurangan berupa pencurian arus.
Selidik punya selidik, ternyata rumah tersebut kabarnya milik seorang oknum Anggota DPRD Kota Medan berinisial WCS. Warga sekitar menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Senin sore, 27 September 2021.
“Yang saya lihat, petugas PLN didampingi pihak kepolisian datang sekitar pukul 5 sore. Mereka memang lagi operasi opal. Banyak rumah warga disini yang juga diperiksa dan semuanya terima petugas masuk memeriksa,” tutur warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Pas giliran rumah tersebut, lanjut sumber, petugas PLN yang mengenakan identitas dan atribut lengkap, gagal masuk ke dalam rumah mewah itu karena dilarang pemiliknya.
“Memang rumah anggota DPRD Medan itu. Jadi setelah dilarang masuk, tak lama kemudian datang sejumlah laki-laki kayaknya orang suruhan yang berjaga dan menghadang petugas masuk. Jumlahnya sekitar 8 sampai 10 orang,” ujarnya lagi.
Masih penjelasan sumber, sempat terjadi perdebatan selama 2 jam. Namun petugas PLN terpaksa kembali dengan tangan hampa.
“Sampai pukul 7 malam juga negosiasinya, tapi terlihat yang jumpai petugas cuma supir anggota dewan itu saja. Padahal saya dengar pas mendekat, kesalahannya telak. Pemilik rumah katanya diduga melakukan jumper di meteran sehingga memperlambat putaran piringan meteran,” cetusnya.
Dalam permasalahan ini, si sumber juga meminta PLN tidak pilih kasih dalam melakukan penindakan terhadap konsumen yang melakukan pelanggaran.
“Jangan karena anggota dewan terus dia dapat keistimewaan. PLN mestinya berlaku adil. Jangan konsumen biasa disikat tapi kalau pejabat yang bermain, PLN justru tutup mata,” pungkasnya.
Membantah
Sementara, Wong Cun Sen, Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDIP selaku pemilik rumah membantah tudingan jika ia melakukan kecurangan dalam menggunakan listrik.
“Mereka masuk tanpa surat, sedangkan saya tidak ada di rumah. Saya lagi rapat paripurna di DPRD. Kan seenaknya saja PLN. Kalau saya dikatakan curang, mencuri arus, sekarang saya balikkan pihak PLN lah yang selama ini berbuat curang,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (29/9/2021).
Karena tak terima, ia kemudian meminta pihak kepolisian yang ikut mendampingi tim memaksa petugas untuk memasang kembali sambungan listrik yang sudah diputus.
Sebagai wakil rakyat, lanjutnya, ia mengaku banyak mendapat keluhan dari masyarakat pelanggan listrik yang menyampaikan kesewenang-wenangan petugas P2TL.
“Ini akan kita periksa sebagai tindak lanjut keluhan warga. Saya juga wartawan bang, saya pemred juga,” ucapnya dengan nada tinggi seraya menyebutkan nama media yang diakuinya miliknya.
PLN Pastikan Pelanggan Curang
Sementara, Manager Komunikasi PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara (UIW Sumut) Yasmir Lukman mengatakan, atas insiden tersebut, pihaknya sudah meminta keterangan dari pihak PLN UP3 Medan Utara yang membawahi ULP Medan Timur, selaku pelaksana di lapangan.
“Intinya kwh Meter tidak jadi dibongkar karena datang sekelompok orang yang diduga menghalangi dan mempersulit proses pembongkaran kwh meter. Dengan alasan keamanan petugas tidak jadi bongkar. Hasil di lapangan setelah dilakukan pemeriksaan visual, positif terjadi pelanggaran pemakaian tenaga listrik,” tegas Yasmir saat dikonfirmasi, Jum’at (30/9/2021).
Atas temuan dan kejadian ini, lanjut Yasmir, pihaknya akan melakukan koordinasi secara internal, khususnya dalam membahas pelanggaran yang ditemukan.
“Kami juga sudah minta klarifikasi kepada petugas di lapangan, semua prosedur sudah dijalankan, termasuk surat tugas. Dan harus diketahui semua pelanggan listrik, terkait hal ini, PLN dalam melaksanakan tugas tidak ada tebang pilih. Seluruh pelanggan yang berdasarkan pengamatan langsung atau pun melalui data jika ditemukan dugaan anomali dalam penggunaan listrik akan dilakukan penertiban. Hal ini sesuai Peraturan Direksi No. 088Z.P/DIR/2016 yang telah disyahkan oleh Kementrian ESDM,” urainya.
Untuk itu, atas nama PLN, Yasmir merilis sejumlah maklumat kepada seluruh pelanggan PLN Bahwa ;
1. Tidak perlu khawatir jika petugas PLN datang untuk melakukan pemeriksaan, terimalah dengan baik dan tanyakan identitas resmi petugas yang datang berikut dengan surat tugasnya. Jika anda ragu dengan identitas yang ditunjukkan, segera hubungi kantor PLN terdekat atau PLN 123.
2. Mintalah penjelasan kepada petugas yang datang tentang maksud dan tujuan kedatangannya.
3. Dampingilah petugas selama melakukan pemeriksaan
4. Baca kembali dengan teliti berkas berita acara pemeriksaan, mintalah penjelasan apabila ada hal yang masih belum dipahami.
5. Tandatangani berita acara pemeriksaan setelah dipahami dan mintalah 1 (satu) lembar berita acara hasil pemeriksaan.
Penulis/Editor : Yudis
No Comments