BICARAINDONESIA-Tanjungbalai : Berkas perkara 14 tersangka kasus 76 kg sabu tak bertuan telah dilimpahkan Polda Sumatera Utara ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.
“Kejaksaan Negeri TBA telah menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut. Pada tahap II tersebut, diserahkan 14 orang tersangka dan 11 orang di antaranya adalah anggota kepolisian yang bertugas di Polairud dan Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Dedi Saragih, saat dikonfirmasi, Kamis (30/9/2021) kemarin.
Dedi mengatakan para tersangka dititipkan di Lapas Pulau Simardan, Tanjungbalai. Berkas perkara bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai untuk disidangkan.
“Selanjutnya kita limpahkan ke PN Tanjungbalai untuk segera disidangkan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan 14 orang tersangka ini bermula dari penemuan narkoba pada 19 Mei 2021. Ada 76 bungkus sabu yang ditemukan dengan masing-masing bungkus berisi 1 kg sabu.
Sabu itu ditemukan di sebuah kapal wilayah perairan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Dalam perjalanan penangkapan itu, ada 19 bungkus barang bukti yang diduga digelapkan.
Singkat cerita, Polda Sumut menangkap seorang oknum Satpol Air Polres Tanjungbalai saat hendak bertransaksi dengan warga di Batubara.
Setelah diusut lebih lanjut, barang bukti narkoba itu merupakan bagian dari 19 bungkus sabu yang diduga digelapkan saat penangkapan di Sei Lunang.
Penangkapan oknum polisi di Batubara itu mengungkap fakta kalau sebenarnya ada 76 kg barang bukti sabu tak bertuan yang diamankan di Sei Lunang. Sementara itu, yang awalnya dilaporkan ke Polres Tanjungbalai hanya 57 kg.
Polda Sumut melakukan pengembangan hingga ditetapkan 14 tersangka, yang terdiri atas 11 oknum polisi dan 3 orang lainnya warga. Polisi mengamankan 10 kg sabu dari para tersangka. Polisi menduga ada 9 bungkus sabu yang sudah terjual.
Penulis / Editor : Amri-Ika
No Comments