BICARAINDONESIA-Tanjungmorawa : Buntut eksekusi sepihak berupa pembongkaran hunian milik masyarakat yang diklaim berdiri di atas lahan PTPN2 berlokasi di Jalan Sultan Serdang, Desa Dalu Xa, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, pada Kamis, 21 Oktober 2021 kemarin, akhirnya bergulir ke ranah hukum.
Informasi itu diketahui setelah kuasa hukum masyarakat OK Hendri Fadlian Karnain, SH didampingi Pengurus Daerah – Majelis Adat dan Budaya Melayu Indonesia (PD-MABMI) Deliserdang, keluar dari Mapolresta Deliserdang, Jum’at (22/10/2021)
“Betul, hari ini kami mendatangi Polresta Deliserdang untuk melaporkan dugaan perlakuan melawan hukum yang dilakukan PTPN2 pada hari Kamis, 21 Oktober 2021 kami,” tegas OK Hendri kepada kru BicaraIndonesia.
Lebih jauh dikatakannya, kedatangan mereka diterima Kasat Intelkam Polresta Deliserdang.
“Kami dariĀ masyarakat dan PD MABMI Deliserdang merasa sangat keberatanĀ atas perlakuan pihak PTPN2 tersebut karena jelas-jelas warga sedang melakukan gugatan perdata ke pengadilan tapi PTPN2 tidak mengindahkannya,” kecamnnyam
Atas situasi itu, lanjut OK Hendri, pihaknya meminta aparat kepolisian, segera turun tangan atas apa yang terjadi. Apalagi dalam kasus ini, masyarakat sangat taat akan hukum, tidak ada tindakan atau perlawanan yang dilakukan ketika eksekusi berlangsung.
“Jadi tadi kami minta ke pihak kepolisian, hentikan tindakan yang mengarah ke provokasi, takutnya nanti jika ada bentrokan fisik dilapangan, Kamtibmas akan terganggu,” sebutnya.
Disinggung soal tindak lanjut atas laporan tersebut dan tindakan yang akan dilakukan kepolisian, OK Hendri mengaku masih menunggu informasi lanjutan
“Kepolisian akan berkordinasi dan mendatangi pihak PTPN2 untuk menahan diri, agar jangan ada kegiatan eksekusi di lahan, karena ini masih proses pengadilan. Jadi laporan sifatnya konseling,” terang OK Hendri mengulangi apa yang dikatakan petugas kepolisian kepada mereka.
Lebih jauh OK Hendri mengatakan, terkait kasus ini juga, masyarakat melalui pihaknya selaku kuasa hukum juga akan melayangkan surat keberatan secara resmi ke PTPN2, dan akan ditembuskan sampai ke Presiden atas tindakan perusahaan ‘plat merah’ itu karena mengabaikan proses pengadilan yang masih berjalan.
“Kita buat surat keberatan, ditujukan ke PTPN2, tembusan Presiden, Menteri BUMN, Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolres Deliserdang dan Muspika Tanjungmorawa atas sikap dan tindakan PTPN2 yang dinilai tidak menghrgai proses peradilan yang masih berjalan,” pungkasnya.
Sementara terkait adanya pelaporan yang dilakukan masyarakat atas eksekusi hunian, Humas PTPN2 Sutan BS Panjaitan, enggan mengomentari pertanyaan yang diajukan BicaraIndonesia.
“Saya enggak komentar dululah, nanti saja,” jawab Sutan singkat saat dikonfirmasi melalui sambungan selular.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan khalayak ketika Kamis kemarin, pihak PTPN2 melakukan pembongkaran hunian milik Ratna Juliana. Saat eksekusi sepihak berlangsung, tampak personel Polsek Tanjungmorawa, TNI serta petugas keamanan PTPN2 hadir melakukan pengawalan.
Usai pembongkaran, pihak PTPN2 juga memasang spanduk pemberitahuan bertuliskan lahan ini sudah diberikan tali asih kepada Ratna Juliana pada tanggal 11 Oktober 2021.
Penulis : Feri Afrizal
Editor : Yudis
No Comments