BICARAINDONESIA-Aceh Tenggara : Kinerja penyidik Polres Aceh Tenggara (Agara) dalam menindaklanjuti laporan atas dugaan mafia BBM di SPBU ‘nakal’ milik CV Eka Jaya yang menjual pertalite dengan menggunakan jerigen, dipertanyakan warga.
Apalagi menurut Fazli Budimansyah dan Eka Prasetyo Juanda Lubis, selaku pelapor yang turut melakukan penggerebekan atas kecurangan yang dilakukan pihak SPBU tersebut mengaku, bahwa aktivitas ilegal itu diduga kuat sudah berlangsung lama.
“Kami sengaja hadir ke Polres Aceh Tenggara untuk menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan secara tertulis pada tanggal 24 Agustus 2022 lalu yang telah di terima secara sah dengan nomor laporan polisi : Reg/07/VIII/2022/Reskrim,” terang Fazli saat ditemui di kantor Satreskrim Polres Agara, Senin (29/8/2022).
Terkait penyelidikan kasus ini, Fazli mengaku sangat menyayangkan terhadap perkembangan kasus ini. Padahal dalam laporan telah dijelaskan ada dua kendaraan pelangsir jenis minibus Toyota Avanza dan Kijang BBM dengan menggunakan jerigen yang hingga kini tak kunjung diamankan.
“Haraoan kami kasus Mafia BBM ini agar segera dibuka ke publik, agar semua tau penyidik kepolisian tidak menyimpan misteri sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang menimbulkan kecurigaan terhadap pihak penegak hukum,” tegasnya.
Fazli juga berharap agar barang bukti kendaraan pelangsir dan CCTV segera diamankan agar kasus mafia BBM ini segera terungkap.
Sementara, Kanit Tipiter Polres Aceh Tenggara Ipda Romi mengaku bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan atas kasus yang telah memicu keresahan masyarakat tersebut.
“Saat ini kita telah memeriksa tiga orang saksi dan untuk pengamanan barang bukti setelah naik ke tahap penyidikan,” ujar Romi singkat.
Penulis :Al
Editor : Yudis
No Comments