BICARAINDONESIA-Jakarta : Kejagung kembali memaparkan perkembangan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo. Menteri Kominfo Johnny G. Plate diperiksa kembali dan sang adik mengembalikan fasilitas uang ke negara.
Dikutip dari detikcom, pemeriksaan Menkominfo Johnny G. Plate oleh Kejagung dijadwalkan pada Rabu (15/3/2023) besok. Panggilan ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya terhadap Johnny setelah sebelumnya dilakukan pada 14 Februari lalu.
“Kenapa beliau kita panggil untuk memberikan keterangan? Dalam rangka mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran. Kita ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, Senin (13/3/2023).
“Yang mana, kita tahu dalam perkara ini terdapat kemahalan dan kemahalan tersebut adalah hasil permufakatan jahat. Jadi, kita ingin tahu sejauh mana fungsi pengawasan itu dilaksanakan,” imbuhnya.
Kuntadi juga membeberkan alasan lain pemanggilan Menkominfo oleh Kejagung. Pihaknya, kata Kuntadi, juga ingin mengetahui sejauh mana perencanaan pembangunan BTS dilaksanakan.
“Sebagaimana diketahui sesuai dengan apa yang tercantum di RPJMN, pembangunan BTS ini rencana dilaksanakan untuk periode lima tahun berturut-turut. Namun, tanpa perencanaan pembangunan dilaksanakan satu periode, satu tahun, sehingga pelaksanaan tidak sesuai rencana. Pemadatan periode ini juga harus kita ketahui,” tuturnya.
Selain itu, diketaui pula adanya manipulasi perkembangan dalam proyek tersebut. “Kita juga ingin mengetahui tentang adanya manipulasi perkembangan kemajuan proyek. Awalnya belum mencapai 100%, di dalam laporan seolah-olah sudah 100% sehingga dapat dilakukan pembayaran. Meskipun belakangan, diketahui ada kesalahan sehingga dipulangkan. Nah, ini kita ingin tahu sejauh mana pertanggungjawabannya,” jelas Kuntadi.
Tak hanya peran Menkominfo, Kejagung juga ingin mendalami peran adiknya, yakni Gregorius Alex Plate (GAP).
GAP, kata Kejagung, telah mengembalikan uang fasilitas senilai Rp534 juta ke negara. “Tentunya kita juga ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GAP, adik yang berangkutan. Apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak,” kata Kuntadi.
“Namun, yang jelas sampai saat ini fasilitas yang diterimanya telah dikembalikan. Sejumlah Rp534 juta, itu sudah dikembalikan,” imbuhnya.
Fasilitas yang dikembalikan itu berupa uang dalam mata uang rupiah. Pengembalian uang tersebut, kata Kunyadi, dilakukan secara sukarela dan penyelidikan terhadap GAP tetap berjalan.
“Penyerahan uang Rp534 juta itu merupakan penyerahan sukarela. Yang bersangkutan mengakui bahwa dalam periode tersebut dirinya mendapat fasilitas dari BAKTI,” ucap Kuntadi.
Editor: Rizki Audina/*