x

Perkembangan Kasus Kematian Bos Rental di Pati: Ada Dugaan Penggelapan Mobil

2 minutes reading
Tuesday, 18 Jun 2024 21:41 0 279 Iki

BICARAINDONESIA-Pati : Polisi terus menyelidiki kasus kematian bos rental mobil, berinisial BH, yang dihakimi massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng). Hasil penyelidikan menyatakan, kasus ini mengarah pada dugaan penggelapan mobil yang dilakukan oleh RP.

RP diduga tak memakai identitas asli saat menyewa mobil dari BH. “Terlapor sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan, karena diduga terlapor menggunakan identitas palsu,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Selasa (18/6/2024).

Diketahui, RP menyewa mobil korban untuk jangka waktu 2 bulan. Untuk satu bulannya, uang sewa disepakati senilai Rp6 juta. Namun, RP tak kunjung mengembalikan mobil milik korban setelah masa sewa habis.

Nicolas mengatakan, korban melaporkan kepada polisi bahwa mobil yang disewa pelaku sempat terdeteksi di wilayah Banten. Akan tetapi, keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah bergeser.

“Selanjutnya diterbitkan surat perintah tugas untuk penyelidik atau penyidik agar bersama-sama dengan almarhum (pelapor) untuk berangkat ke wilayah Banten sesuai petunjuk GPS. Namun, besoknya, mau berangkat almarhum menginformasikan kembali bahwa kendaraan sudah tidak berada lagi di wilayah Banten,” jelasnya.

Saat itu, korban BH menyebut akan menginformasikan berkala keberadaan mobil tersebut kepada polisi. Kemudian, korban nekat berangkat ke Pati untuk membawa mobilnya, yang berujung dituduh maling dan dikeroyok hingga meninggal dunia.

“Namun, sampai kejadian pengeroyokan di Pati, almarhum (pelapor) tidak memberitahukan informasi lagi terkait keberadaan. Almarhum tidak melakukan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan pihak penyelidik atau penyidik untuk berangkat ke Pati,” tuturnya.

Kini mobil milik BH akan dibawa ke Jakarta guna dilakukannya penyelidikan lebih lanjut. Total, 10 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka atas pengeroyokan bos rental itu.

Polisi awalnya menetapkan empat orang tersangka, yakni M (37), EN (51), BC (37), dan AG (34). Penyidikan berlanjut hingga pihak kepolisian menetapkan enam orang lainnya, yakni S (35), AK (48), SA (60), dan SUN (63), NS (29), dan SU (39), sebagai tersangka.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x