BICARAINDONESIA-Jakarta : Kantor berita AFP melansir pada Kamis (15/12/2022), seorang mantan Marinir Amerika Serikat (AS) yang memperkosa dan membunuh seorang gadis (16) telah dieksekusi mati.
Marinir AS yang bernama Thomas Edwin Loden (58) itu dieksekusi di Penjara Negara Bagian Mississippi, AS pada Rabu (14/12/2022) dengan diberi suntikan mematikan. Kemudian, Loden dinyatakan meninggal pada pukul 18:12 waktu setempat.
Mantan Marinir AS itu mengaku bersalah atas penculikan Leesa Gray pada bulan Juni 2000 lalu, yang terdampar di pinggir jalan pedesaan setelah ban mobilnya kempes. Dia juga mengaku berulang kali memerkosa Gray di dalam van sebelum mencekiknya.
Loden pun dijatuhi hukuman mati pada tahun 2001. Dia merupakan orang pertama yang dieksekusi di Mississippi tahun ini dan yang kedua sejak tahun 2013. Sementara itu, Loden korban eksekusi mati ke-18 di Amerika Serikat pada tahun ini.
Diketahui, setengah dari 50 negara bagian AS mengizinkan hukuman mati. Namun, sebelumnya, hukuman mati hanya digunakan di lima negara bagian sejauh ini, yaitu Alabama, Arizona, Missouri, Oklahoma, dan Texas. Eksekusi Loden membuat Mississippi menjadi yang keenam.
Sebelumnya, pada Selasa (13/12/2022), Gubernur Oregon Kate Brown mengubah hukuman 17 narapidana yang menanti eksekusi mati di negara bagian itu. Kate Brown mengubahnya menjadi penjara seumur hidup.
Editor: Rizki Audina/*