BICARAINDONESIA-Medan : Komisi A DPRD Sumatera Utara menyatakan bahwa, pengumuman pendaftaran peserta seleksi calon komisi informasi (KI) Sumatera Utara, yang dilakukan oleh Kepala Dinas Komunukasi dan Infoormasi (Kadis Kominfo) Sumut, Irman Oemar, dengan mengatasnamakan Panitia Seleksi (Pansel) menyalahi aturan.
Aturan yang dilanggar dalam hal ini yakni, Peraturan Komisi Informasi no 4 tahun 2016, bab 6 bagian 1 pasal 10, terkait proses tahapan seleksi anggota komisi informasi.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa semua proses tahapan seleksi calon anggota informasi dilaksanakan oleh tim seleksi, seperti memfasilitasi surat menyurat dan penganggaran.
“Jadi pansel memfasilitasi kegiatan tim seleksi. Jadi, mohon maaf tanpa mengurangi rasa hormat kepada pak Irman dan jajarannya, pengumuman yang dilakukan oleh pansel gugur demi hukum,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendra Susanto dalam RDP Komisi A dengan Diskominfo Sumut dan Komisi Informasi Sumut terkait kisruh pengumuman tahapan seleksi calon KI Sumut, Senin (24/5/2021) kemarin.
Karena itu kata Hendro, tahapan pengumuman pendaftaran calon komisioner KI Sumut itu harus dicabut dan diulang, di mana pelaksanaannya dilakukan oleh tim seleksi.
“Bahwa pengumuman yang terkait dengan pembukaan calon anggota KI, kita ulang lagi, yang melaksanakan adalah tim seleksi, setelah Gubernur meng SK kan tim seleksi. Kita kembalikan pada regulasi yang ada sebagai bentuk cinta kita kepada komisi informasi,” ujarnya.
Sayangnya, permintaan A DPRD Sumatera Utara, tak digubris, Kadiskominfo Sumut Irman Oemar mengaku tidak akan membatalkan pengumuman yang melanggar aturan tersebut.
Ia berkesimpulan bahwa pengumuman pendaftaran tetap ada pada domain panitia seleksi dalam hal ini dirinya selaku pengguna anggaran untuk kebutuhan seleksi termasuk pembentukan tim seleksi.
“Saya sebagai pengguna anggaran bertanggungjawab juga menjadwalkan proses program dan kegiatannya. Saya punya rencana juga, sehingga apa yang saya rencanakan sebagai pengguna anggaran nanti kita satukan dengan program tim sel, termasuk pengumuman,” katanya usai RDP.
Sementara itu, Wartawan Senior, Fakhruddin Pohan alias Kocu mengatakan, Konflik proses seleksi Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara sungguh sangat memalukan. Ini bukti bahwa Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar tidak kapabel sebagai pejabat Pemprovsu.
“Sebenarnya ini bisa tidak terjadi jika Irman memahami aturan. Irman telah membuat malu Gubsu. Di sini tampak Pemprovsu tidak bermartabat,” ucap Wartawan Senior, Fakhruddin Pohan alias Kocu, Senin (24/5/2021).
Menurutnya, Kadis Kominfo Sumut Irman Oemar diduga ada maksud terselubung dalam pembukaan pendaftaran calon komisioner KI Sumut, tanpa sebelumnya membentuk tim seleksi (timsel).
“Semua orang sudah tahu, bahwa Irman bulan 9 atau September 2021 ini pensiun dari ASN, makanya kita heran pendaftaran calon komisioner dibuka tetapi timselnya belum dibentuk. Irman jangan beralasan sebagai pengguna anggaran (PA) untuk mengelabui publik, ada apa dia buru-buru buka pendaftaran itu,” ungkap Kocu.
“Ternyata Gubsu kecolongan selama ini, Irman Oemar ternyata tidak mampu menjadi Kadis Kominfo. Pantas saja wartawan yang bertugas di kantor Gubernur kurang harmonis. Kasus KI Sumut ini menjadi buktinya, Irman tak mampu menjaga martabat Pemprovsu,” tegas Kocu.
Penulis / Editor : */Abdi
No Comments