BICARAINDONESIA-Medan : Untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik dengan mudah, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar membangun Mal Pelayanan Publik.
Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, melihat kondisi Kota Medan yang memang kantor instansi teknisnya sangat berjauhan sudah saatnya memiliki Mal Pelayanan Publik.
Dia mengatakan, esensi dari Mal Pelayanan Publik ini adalah mengintegrasikan suruh layanan dalam satu tempat. Untuk Sumut sendiri masih ada tiga daerah yang memiliki Mal Pelayanan Publik, Kota Tebingtinggi, Pemkan Asahan dan Humbanghasundutan yang rencananya akan dilaunching Mei 2023 mendatang.
“Jadi dengan kondisi seperti itu, maka layanan akan semakin mudah dan masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan publiknya. Jadi di maal pelayanan publik itu nanti ada, Bank dan unit-unit layanan, misalnya ada dukcapilnya dan sebagainya, bahkan instansi vertikal misalnya,” kata Abyadi saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2023).
Dengan kondisi itu, lanjut Abyadi, Ombudsman meminta Walikota Medan Bobby Nasution agar menginisiasi pembangunan Mal Pelayanan Publik di Kota Medan.
“Saya kira Kota Medan sudah saatnya memiliki mal pelayanan publik. Sehingga kemudian dapat memudahkan masyarakat mengakses pelayanan publik. Larena itulah kemudian kita dorong Pemko Medan kepada pak Walikota segera menginisiasi atau merancang pembangunanya,” ungkapnya.
Berdasarkan catatan Ombudsman data tahun 2022 pada penilaian kepatuhan layanan publik, Pemko Medan meraih 81,43 persen dengan predikat zona hijau. Namun dengan dibentuknya Maal Pelayanan Publik ini tentunya lebih memudahkan masyarakat mengakses dan menikmati pelayanan publik yang baik.
“Dikonseplah dengan baik, dengan berbagai model ya, kalau di beberapa daerah saya lihat itu, ada macam konsepnya, ada misalnya konsep Cafe, itu salahnya satunya dan macam-macamlah,” pungkasnya.
Editor : Teuku/*