BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Jika dibanding tahun sebelumnya, persentase pengungkapan kasus pengungkapan peredaran ganja sepanjang Januari hingga Desember 2020, cenderung menurun dibandingkan trend kasus sabu-sabu dan berbagai jenis pil termasuk ekstasi.
Data itu diunkap dalam paparan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, Kamis, 31 Desember 2020 lalu, terkait kinerja jajarannya sepanjang tahun lalu dalam press conference di aula Yanfiter Mapolres setempat.
Sebagai ilustrasi, kata Deni, pada tahun 2019 pengungkapan narkotika jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 216.171,10 gram, sedangkan tahun 2020 sebanyak 16.301,20 gram.
Namun, berbeda dengan pengungkapan kasus terhadap sabu-sabu. Di tahun 2020 barang bukti yang disita sebanyak 17.673,21 gram, atau jauh meningkat di tahun 2019 yang hanya sebanyak 2.308,83 gram.
Begitu juga terhadap pil ekstasi. Jika pafa tahun 2019 barang bukti sitaan sebanyak 362 ekstasi dan 10 pil happy five, maka ditahun 2020 sebanyak 3.491 butir.
Menurut Kapolres Labuhanbatu, barang bukti keseluruhan yang disita petugas sejajarannya itu, diperoleh dari 465 jumlah perkara tindak pidana atau 512 pengungkapan. Itu semua diamankan dari 564 orang yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.
“Pengungkapan kasusnya sekitar 96,81 persen dari jumlah tindak pidananya,” ujarnya.
Selanjutnya mantan Kapolres Nias itu mengatakan, dari semua tindak pidana, terdapat sebanyak 3.551 kasus sepanjang tahun 2020 dengan 2.793 kasus yang dapat diselesaikan atau sekitar 78,65 persen. Atau dengan kata lain, jumlah itu telah melampaui target yang diberikan oleh Kapolda Sumut yaitu sebesar 72 persen.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Teuku
No Comments