BICARAINDONESIA-Jakarta : Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Prabowo menyebut, kenaikan PPN berlaku mulai besok, Rabu (1/1/2025).
Kenaikan PPN tersebut, tegas Prabowo, hanya berlaku bagi barang dan jasa yang masuk kategori mewah.
“Pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian, kapal pesiar yacht, rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ujar Prabowo, Selasa (31/12/2024).
“Artinya, untuk barang dan jasa tergolong barang mewah ada kenaikan PPN,” imbuh Prabowo.
Senada, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, juga menegaskan bahwa barang yang terdampak kenaikan PPN jadi 12% hanya barang yang sudah terkena PPnBM. Barang tersebut, sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 yang jumlahnya disebut cukup sedikit.
“Ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah kena PPnBM. Nah itu kategorinya sangat sedikit, terbatas. Misalnya, barang seperti jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah,” terang Sri Mulyani.
Dengan begitu, barang yang selama ini dikenakan PPN 11% atau sebelumnya dibebaskan PPN, tidak akan terdampak dari kenaikan PPN jadi 12%. Barang yang dimaksud mencakup bahan kebutuhan pokok, termasuk makanan hingga sabun dan sampo.
“Artinya yang disampaikan presiden tadi, barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena PPN 11% tidak mengalami kenaikan 12%, tetap 11%. Seluruh barang dan jasa yang 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian, yaitu PPN 0%, tidak sama sekali membayar PPN,” tegasnya.
Editor: Rizki Audina/*