BICARAINDONESIA-Medan : Pemerintah Kota (Pemko) Medan memutuskan segera merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) No 17/2021, tentang pemberian dana jasa pelayanan kepada masyarakat.
“Di momen hari ulang tahun (HUT) Kota Medan, Perwal (17/2021) itu akan segera kita revisi,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, usai Sidang Paripurna Hari Jadi Kota Medan ke 431 di Gedung DPRD Medan, Rabu (30/6/2021).
Bobby menegaskan bahwa tidak ada lagi batasan usia maksimal 60 tahun kepada bilal jenazah (bilal mayit) sebagai penerima bantuan dari Pemko Medan. “Hampir 60 % itu, memang di atas 60 tahun (usia penerima), perlu saya juga sampaikan persoalan ini,” katanya.
Tak hanya bilal mayit, peraturan tidak adanya batasan usia bagi penerima bantuan juga berlaku untuk guru Magrib Mengaji, imam masjid, pengurus rumah ibadah, penggali kubur dan yang termasuk daftar pelayan masyarakat.
“Kita buka tidak lagi ada batas umur untuk 60 tahun,” ujarnya.
Bobby Nasution mengaku akan menambah uang insentif khusus untuk bilal jenazah. “Kita akan tambahkan untuk bilal jenazah dari Rp 300 ribu perbulan akan di tambahkan, nominalnya masih rahasia,” ungkapnya.
Diketahui, sebelumnya Organisasi profesi Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Sumut akan menggugat Peraturan Wali Kota Medan (Perwal 17/2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan kepada Warga Pelayan Masyarakat. Perwal Pelayanan Masyarakat itu diterbitkan oleh Wali Kota Medan Bobby Afif. Sebelum opsi itu diambil, Peradin ingin berdiskusi terlebih dahulu mengenai aturan tersebut agar bersedia melakukan revisi.
No Comments