BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Tanggeung Sugih Gumilar (40) dieberhentikan sementara oleh Kementerian Agama Cianjur. Hal ini terjadi karena Sugih Gumilar terlibat pesta narkoba bersama seorang teman wanita dan tiga orang rekannya.
Hamdan selaku Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Cianjur mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui yang bersangkutan terjerat narkoba karena beberapa kali tidak hadir dalam rapat termasuk rapat koordinasi di Bandung.
“Kami baru tahu kalau Sugih ditahan karena narkoba, setelah Kepala Kemenag, meminta yang bersangkutan untuk dipanggil karena dalam rapat di Bandung, hanya Sugih yang tidak hadir,” katanya.
Sugih yang berstatus ASN di Kemenag Cianjur itu diberhentikan sementara dan posisinya sudah digantikan pejabat sementara, sambil menunggu putusan pengadilan terbukti bersalah, pelaku akan diberhentikan secara tidak hormat oleh Kemenag Cianjur.
“Setelah ada keputusan hukum tetap akan dilakukan pemecatan secara tidak hormat karena atas perbuatannya telah mencoreng intansi Kemenag Cianjur. Kami mengimbau semua guru di bawah naungan Kemenag untuk menghindari narkoba dan menjadikan peristiwa ini sebagai contoh,” jelasnya.
Sugih bersama seorang teman wanita dan tiga orang rekannya ditangkap saat pesta narkoba jenis sabu di rumah kontrakan di Kecamatan Karangtengah.
Polisi mengamankan MSM teman wanita Sugih, DJ, UB dan JCJ rekan prianya. Mereka ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari warga yang curiga dengan kegiatan di rumah kontrakan itu. Kecurigaan warga terbukti dengan ditangkapnya kelima orang itu.
Atas kesalahannya para tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.
No Comments