BICARAINDONESIA-Kendari : Di tengah upaya Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo untuk terus meningkatkan sistem K3 dalam setiap aktivitas dijajarannya termasuk mitra, kecelakaan kerja justru terus berulang.
Peristiwa nahas itu kali ini menimpa seorang petugas pelayanan teknik (Yantek) PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kendari berinisial NR yang tengah bertugas melakukan pemelihataan jaringan di Komplek Perumahan Puri Mutiara Nanga-Nanga, Blok A3, Jalan Haluoleo, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Jumat (20/10/2023) sekitar pukul 11.45 WITA
Pemuda 18 tahun asal Kecamatan Moramo, Konawe Selatan itu nyaris tewas setelah tersengat arus listrik, saat hendak membungkus kabel. Seketika itu ia pingsan tersengat arus listrik tegangan tinggi.
“Awalnya korban melakukan pemeliharaan kabel listrik. Saat sementara memeriksa kabel dan mau memasang pembungkus kabel tiba-tiba korban tersengat arus listrik,” ungkap Kapolresta Kendari Kombes Eka Faturrahman kepada wartawan.
Korban pun kemudian tampak lemas dan pingsan. Bahkan tubuh korban yang ‘gosong’ akibat luka bakar serius, sempat bergelantung di atas kabel listrik tempat ia melakukan perbaikan. Rekan korban yang berada di lokasi pun akhirnya berinisiatif menurunkannya dengan peralatan seadanya.
“Teman korban yang berada di bawah tiang listrik berusaha menurunkan korban dengan cara mendorong badan korban menggunakan batang kayu sampai korban jatuh,” ujarnya.
NR yang diketahui masih berstatus pelajar itu langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Anggota Polsek Poasia yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menginformasikan jika korban saat ini tengah menjalani perawatan medis di ruang ICU 4 Rumah Sakit Abunawas (RSUD) Kota Kendari.
Sertifikat Kompetensi Dipertanyakan
Kejadian ini pun mengundang perhatian berbagai pihak, termasuk Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Apalagi kasus kecelakaan kerja seperti ini di lingkungan kerja PLN acapkali terjadi.
“Berdasarkan catatan kami, kasus kecelakaan kerja akibat sengatan listrik yang menimpa pegawai atau yantek, terjadi di sejumlah lokasi, khususnya Sumatera Utara dan terbaru di Kendari. Ini jelas membuktikan sistem K3 di PLN masih sangat lemah,” tegas Sekjen Formapera, Bambang Syahputra saat dihubungi melalui sambungan telepon whatsapp.
Untuk itu, sebelum semakin banyak kejadian serupa dan korban berjatuhan, pria yang akrab disapa Bembenk ini segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajarannya dan mitra kerja dalam pemeliharaan jaringan listrik.
“Ini menyangkut nyawa manusia, artinya tidak bisa main-main atau sepele. Apalagi seperti kasus di Kendari ini, kami mendapat informasi ada kelengkapan kerja yang diabaikan korban hingga akhirnya nyaris merenggut nyawanya. Ini harus direspons secara serius oleh Dirut PLN,” tandasnya.
Terkait kasus ini juga, lanjutnya, Formapera mensinyalir ada pelanggaran berat yang patut dipertanggungjawabkan GM PLN Sulselrabar Moch Andy yang membawahi UP3 Kendari.
“PLN juga harus berani transparan. Beberkan saja fakta sebenarnya misalnya ada tidak sertifikat kompetensi korban. Apalagi kami dengar usia korban sangat beliau, ini wajib diinvestigasi dan hasilnya dipublish,” desaknya.
Untuk itu juga, Formapera akan mendesak pihak Disnaker setempat turun tangan dan mengusut tuntas, untuk membuktikan penyebab kecelakaan kerja tersebut dan bagaimana kepatuhan petugas dalam menjalankan SOP.
Penulis/Editor : Rz