BICARAINDONESIA-Jakata : Pihak imigrasi mencegah selebriti Nikita Mirzani bepergian ke luar negeri sesuai dengan permohonan dari Polres Serang Kota.
Dikutip dari detik.com, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi membenarkan hal tersebut. “Nikita Mirzani, masa pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 1 November 2022,” kata Achmad Nur Saleh, Jumat (14/10/22).
Dengan keluarnya pencegahan ini, Nikita Mirzani tidak bisa bepergian ke negara lain selama masa pencegahan. Pencegahan ini dilakukan pihak imigrasi atas permohonan pihak kepolisian.
“Instansi pengusul Polres Serang Kota,” kata Achmad Nur Saleh.
Pihak imigrasi tidak menjelaskan karena kasus apa Nikita Mirzani dicegah. Namun, berdasarkan catatan detik.com, Nikita Mirzani pernah berurusan dengan Polres Serang Kota terkait kasus pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Polresta Serang Kota mengatakan, artis Nikita Mirzani berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik.
“NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama pada Selasa kemarin,” kata Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri, Kamis (28/7/22).
Editor: Rizki Audina
No Comments