BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Pelaksanaan konstatering (pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan/penetapan/perintah pengadilan yang memuat hal-hal mengenai objek tersebut) yang dilakukan Pengadilan Negeri Rantauprapat (PN-Rap) terhadap perkara perdata nomor : 105/Pdt.G/2016/PN RAP, Selasa siang (31/1/2023), gagal total.
Situasi itu terjadi setelah puluhan warga menghadang tim PN Rap diketuai Panitera Muda (Panmud) Perdata Sapriono ketika akan melakukan pencocokan objek lahan sengketa sekitar 126 hektar antara PT Belunkut dengan Lie Kian Sing, Herawani dan Sherly yang terletak di Desa Negeri Lima Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu.
Amatan di lokasi, tim PN Rap didampingi Humas PT Belunkut Edy Jaya Bukit serta puluhan security perkebunan ketika membacakan penetapan konstatering yang kala itu saling berhadapan dengan puluhan masyarakat, ternyata tidak berada di lahan sengketa, melainkan di badan jalan areal perkebunan PT HSJ.
Walau terdapat portal besi di badan jalan sebagai pembatas kedua kelompok tersebut, situasi memanas tidak dapat dihindari. Terlebih, kelompok security PT Belunkut mencoba menerobos membuka portal besi yang sejak awal telah dijaga warga.
Sapriono, Panmud Perdata PN Rap kala itu menjelaskan, proses konstatering dilaksanakan sesuai dengan permintaan kuasa hukum Lie Kian Sing cs. Tetapi, dikarenakan pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Labuhanbatu tidak hadir, maka pemohon juga tidak dilokasi.
Maka, sesuai aturan, pihaknya wajib melaksanakan konstatering. Ternyata, pengakuan Sapriono malah menambah emosi masyarakat atas pelaksanaan pencocokan lahan yang hanya dihadiri sebelah pihak.
Diwarnaii sorakan suara penolakan masyarakat, tim Panmud Perdata PN Rap didampingi pihak PT Belunkut terus membacakan penetapan. Sapriono sendiri mengaku menyesalkan pihak pemohon terlebih Kantor Pertanahan Labuhanbatu yang tidak hadir di lokasi, padahal telah dua kali diundang.
“Sebenarnya kami dari Pengadilan Negeri Rantauprapat menyayangkan hal ini. Kenapa, kita sudah layangkan surat ke Kantah Labuhanbatu sampai ke BPN Provinsi,” bebernya.
Terkait dengan kehadiran pihak Kantor Pertanahan ke lokasi dalam hal pelaksanaan konstatering, Sapriono mengaku tidak dapat memaksakan kehendaknya.
“Masalah kehadirannya, pengadilan tidak boleh memaksa mereka untuk hadir ke lapangan, surat sudah kita layangkan dua kali,” ungkapnya kesal.
Lagi-lagi, puluhan masyarakat yang perladangannya berdampingan dengan lahan sesuai putusan nomor : 105/Pdt.G/2016/PN RAP tersebut, semakin tidak terima. Mereka menilai, objek yang dilakukan pencocokan saat itu, ternyata dibeberapa titik tidak sesuai dengan kenyataan.
Seperti pengakuan Kanali mewakili masyarakat, jika pihak Kantor Pertanahan Labuhanbatu tidak hadir, maka penentuan objek dipastikan merugikan masyarakat. Sebab, dua titik perbatasan di keputusan tersebut, bertolak belakang dengan situasi di lapangan.
Masyarakat yang berada di lokasi, terang Kanali, sangat berkepentingan dengan kehadiran Kantor Pertanahan Labuhanbatu. Agar, proses konstatering dapat ditetapkan sesuai regulasi dan menghindari salah objek sehingga tidak menyengsarakan puluhan warga.
Sementara, kuasa hukum Lie Kian Sing cs Mangasi Tambunan didampingi Sudarsono dan T Sudung H Hutabarat, Selasa malam (31/1/2023) ditemui menjelaskan, di hari yang sama sebelum berangkat konstatering, mereka dengan utusan PT Belunkut telah bertemu dengan Panmud Perdata PN Rap, Sapriono.
Siang itu disepakati, PN Rap dan PT Belunkut berangkat ke lokasi dan mereka konfirmasi ke Kantor Pertanahan Labuhanbatu guna konfirmasi ketidak hadiran tersebut. Kehadiran kantor pertanahan menurutnya wajib dilokasi, terlebih di beberapa titik tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Mangasi memaparkan, sesuai fakta di lokasi, tanah yang akan dikonstatering terletak di sebelah Utara berbatas PT HSJ, sebelah Timur berbatas PT HSJ, sebelah Selatan berbatas warga dan sebelah Barat berbatas PT LTS.
Namun, berdasarkan putusan sesuai dengan pengakuan PT Belunkut, sebelah Utara berbatas Blunkut, sebelah Timur berbatas PT HSJ, sebelah Selatan berbatas Blunkut dan sebelah Barat berbatas PT LTS.
“Artinya, di dua titik perbatasan terdapat kekeliruan titik koordinat antara putusan dengan fakta lapangan, seperti sebelah Utara dan Selatan. Maka, kesalahan ini harus diluruskan sesuai aturan. Kantor Pertanahan harus hadir menjadi juru ukur sesuai pasal 93 PP nomor 18 tahun 2021,” tegasnya.
Terpisah, data yang dirangkum, ketidakhadiran Kantor Pertanahan Labuhanbatu selama dua kali undangan dari PN Rap, memiliki dasar tersendiri dan bukan melainkan melalaikan tugas. Karena, pihak kantor pertanahan ternyata kembali membalas 2 surat yang dilayangkan oleh PN Rap.
Surat balasan dari BPN bernomor : MP.02.02/3117-12.10/XII/2022 tanggal 7 Desember 2022 membalas adanya surat dari PN Rap bernomor : W2.U13 3142/HT.04.10/XII/2022 serta nomor : MP.02.02/234-12.10/I/2024 tanggal 18 Januari 2023 membalas adanya surat dari PN Rap bernomor : W2.U13 145/HT.04.10/I/2023.
Dalam 2 surat balasan Kantor Pertanahan Labuhanbatu sebelum aksi konstatering ternyata meminta kepada bersangkutan melalui PN Rap agar melampirkan beberapa administrasi. Disebut-sebut, hingga kini kelengkapan surat yang dimintakan, tidak kunjung terpenuhi.
Jika dilihat dari surat Kantor Pertanahan Labuhanbatu, adapun yang dimintakan tersebut yakni, batas dan persetujuan yang berbatasan, surat kuasa jika dikuasakan, fotocopy KTP pemegang hak atau penerima kuasa, fotocopy putusan pengadilan, fotocopy SPPT-PBB tahun berjalan serta surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan yang berbatasan.
Hingga berita ini dilayangkan, Kepala Kantor Pertanahan Labuhanbatu, Harris Simanjuntak ketika ingin dikonfirmasi, tidak berhasil ditemui.
Penulis : Aji S Hrp
Editor : Yudis
Puluhan Warga hadang Pihak PN Rantauprapat diluar lahan sengketa dan pihak PN Rantauprapat saat membacakan penetapan konstatering di badan jalan areal PT HSJ yang berada di areal sengketa.