x

Pilkada Nias Utara : 2 Paslon Lolos, 1 Paslon Perseorangan Gagal Berlaga

2 minutes reading
Wednesday, 23 Sep 2020 10:16 0 200 admin

BICARAINDONESIA-Nias Utara : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Utara resmi menetapkan 2 pasangan calon (paslon) yang berhak mengikuti Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang.

Sedangkan satu-satunya paslon perseorangan gagal mengikuti kontestasi pada Pilkada Serentak itu karena tidak memenuhi persyaratan.

Pengumuman itu resmi dirilis KPU Nias Utara dalam pengumuman yang digelar dikantornya usai melaksanakan rapat pleno internal, Rabu (23/9/2020).

Sedangkan dua pasangan calon yang ditetapkan KPU Nias Utara yakni Amizaro Waruwu-Yusman Zega dan Ingati Nazara-Otorius Harefa. Sedangkan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, Fonaha Zega-Emanuel Zebua dari jalur perseorangan.

Pantauan dilokasi kegiatan, usai melaksanakan pleno tertutup, KPU kemudian membacakan berita acara tersebut dihadapan pasangan calon yang diwakili LO alias tim penghubung serta Bawaslu.

“Satu tahapan telah selesai, dari hasil pleno tertutup, ketiga bapaslon yang sebelumnya mendaftar, dua paslon dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu dan satu bapaslon tidak memenuhi syarat. hasilnya kita sudah serahkan ke masing-masing LO,” kata Ketua KPUD Nias Utara Evorianus Harefa.

Kata Evorianus, Paslon Fonaha Zega-Emanuel Zebua gagal akibat salah satu persyaratan calon tidak terpenuhi.

“Intinya ada salah satu syarat yang tidak dipenuhi oleh paslon Fonaha Zega berdasarkan hasil penelitian dokumen persyaratan namun berkaitan dengan masa ancaman hukuman 5 tahun dan sampai saat ini belum selesai,” tuturnya tanpa detail menyebut kasus yang pernah menjerat paslon itu.

Evorianus menambahkan, agenda selanjutnya adalah pengundian nomor urut yang akan digelar pada Kamis, 24 September 2020 besok.

Penulis : Ega
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x