x

Pilkada Pakai Putusan MK, PDIP Bisa Usung Cagub Jakarta Sendiri

2 minutes reading
Friday, 23 Aug 2024 10:06 0 144 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : PDIP tidak perlu mencari parpol lain untuk berkoalisi alias bisa mengusung calon sendiri di Pilgub Jakarta. Hal ini lantaran Pilkada 2024 akan menggunakan aturan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK telah mengetok putusan Nomor 60 /PUU-XXII/2024 yang membuka peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon di Pilkada tanpa ambang batas yang berpatokan pada jumlah perolehan suara kursi DPRD, akan tetapi berdasarkan persentase suara (baik dari parpol DPRD maupun non-DPRD) sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing daerah.

Di Jakarta, Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah di rentang 6 juta sampai 12 juta jiwa. Sehingga merujuk pada putusan MK, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu cukup memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

Ini jauh lebih rendah ketimbang ambang batas (threshold) pencalonan sebelum putusan MK yang mencapai 20% jumlah kursi DPRD atau 25% suara sah Pileg DPRD. Maka dari itu, PDIP jelas suaranya sudah melampaui 7,5% suara sah.

Berdasarkan perolehan Pileg DPRD 2024, PDIP memperoleh 14,01% suara sah atau 850.174 suara. Artinya, PDIP lebih dari cukup syarat untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur sendiri.

Namun sampai berita ini dimuat belum ada soal jalur koalisi atau non koalisi dari PDIP. Apalagi kepastian soal sosok calon gubernur atau wakil gubernur dari partai banteng moncong putih di Jakarta.

Sebenarnya, sudah ada banyak calon kepala daerah dari PDIP yang telah diumumkan PDIP pada Kamis (22/8/2024) kemarin, yakni calon kepala daerah Jambi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Bali, Papua Tengah, dan Papua Selatan. Namun Jakarta belum juga diumumkan.

“Dari Jakarta menunggu keputusan Ibu Mega, demikian pula untuk Jawa Tengah, Jawa timur,” ujar Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (22/8) kemarin.

LAINNYA
x