(Tinjau PERPU No 2 Tahun 2020 Tentang Pilkada Dan PKPU No 6 Tahun 2020 Tentang Pemilu Pada Masa Bencana Non Alam)
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali digelar pada 2020. Sesungguhnya pemilihan lima tahunan itu merupakan sesuatu yang normal dan sebuah rutinitas biasa saja dari demokrasi di tingkat daerah.
Namun pada tahun 2020 ini, ternyata pilkada jadi berbeda dan tidak biasa dibandingkan penyelenggaraan periode sebelumnya, karena saat ini dunia termasuk Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19.
Walau demikan, dimasa pandemi Covid-19, Pilkada tetap digelar dengan mengikuti protokol kesehatan. Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui pemungutan suara serentak digelar 9 Desember 2020 yang dilaksanakan di 270 daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Hal ini telah terpenuhi sesuai Pasal 4 PKPU No 6/2020 Tentang pemilu pada Masa Bencana Non Alam, yang berbunyi “Penetapan pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan dilakukan setelah mendapat persetujuan bersama antara KPU, DPR dan Pemerintah”.
Hal ini juga terlihat dalam laman berita timesindonesia.co.id (4/5/2020), ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pada 4 Mei 2020.
Perpu tersebut mengubah waktu pelaksaan pemungutan suara yang semula dijadwalkan pada 23 September 2020 sebagaimana yang dicantumkan pada UU No 10 Tahun 2016, kini sudah diputuskan menjadi Desember 2020 akibat pandemi Covid-19.
Meski keputusan yang dikeluarkan ini menuai pro dan kontra ditengah publik, namun tak menyurutkan pesta demokrasi akan tetap berlangsung. Sehingga banyak masyarakat bertanya-tanya apa sih pentingnya Pilkada di saat wabah corona ini? Bukankah sekarang lebih penting bagaimana virus corona segera hilang dari muka bumi?.
Dengan demikian Dilansir dari kompas.com (10/8/2020), Mendagri Tito Karnavian mengatakan, tidak ada alasan Pilkada dihentikan, karena tidak ada yang menjamin pandemi ini akan berakhir segera atau tidak. Karena jika pejabat daerah digantikan dengan pemerintah pelaksanaan tugas (Plt) tersebut, tidak akan bisa melaksanakan tugasnya secara maksimal karena menurut UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan pelaksana tugas dibatasi wewenang dan tindakannya.
Seperti pada pasal 14 ayat 7 UU No.30/2014 “Bahwa badan dan atau pejabat pemerintah yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran” Artinya pelaksana tugas tidak punya wewenang dan tindakan pada perubahan rencana kerja pemerintah baik pada alokasi anggaran, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai. Dan yang paling penting pejabat yang terpilih nanti diharapkan bisa megatasi dan menangani wabah covid 19 di daerah masing-masing.
Merujuk alasan diatas, maka Pilkada tahun 2020 ini tetap dilaksanakan, karena demokrasi tak boleh berhenti dengan alasan pandemi. Dengan demikian pelaksanaan Pilkada harus memperhatikan sejumlah protokol kesehatan agar dapat terhindar dari wabah Covid-19. Maka pemerintah telah menyiapkan berbagai protokol kesehatan untuk menjelang Pilkada 2020 agar masyarakat tetap aman dan terkendali.
Hal ini terlihat dari suara keadilan.com (6/7/2020), Anggota KPU Ilham Saputra mengatakan, rencana tersebut sudah dituangkan oleh pemerintah dalam peraturan KPU (PKPU) No 6 Tahun 2020 tentang tahapan Pemilu pada masa bencana nonalam. Salah satu aturan yakni soal penerapan protokol pencegahan wabah Covid-19 yang diatur dalam pasal 5 PKPU No 6 Tahun 2020 sebagai berikut:
(1) Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan.
(2) Aspek kesehatan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap seluruh tahapan dengan paling kurang memenuhi prosedur sebagai berikut:
a. Penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja;
b. Secara berkala dilakukan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) terhadap anggota dan Sekretariat Jenderal KPU, serta anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dan/atau yang memiliki gejala atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c. Penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu bagi anggota dan Sekretariat Jenderal KPU, serta anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang sedang bertugas;
d. Penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield) bagi:
1. PPS yang sedang melaksanakan verifikasi faktual dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan;
2. PPDP yang sedang melaksanakan Coklit;
3. KPPS yang sedang melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS;
e. Penyediaan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk suatu kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan, berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, disinfektan, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer);
f. Pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat sebelum suatu kegiatan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan dimulai, dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik, dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius;
g. Pengaturan menjaga jarak bagi seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan paling kurang 1 (satu) meter;
h. Pengaturan larangan berkerumun untuk setiap kegiatan dalam masing-masing tahapan penyelenggaraan Pemilihan;
i. Pembatasan jumlah peserta dan/atau personel yang ditugaskan pada setiap kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang mengharuskan adanya kehadiran fisik;
j. Pembersihan dan disinfeksi secara berkala terhadap ruangan dan peralatan yang sering disentuh;
k. Tidak menggunakan barang atau peralatan secara bersama;
l. Penapisan (screening) kesehatan orang yang akan masuk ke dalam ruangan kegiatan;
m. Sosialisasi, edukasi, promosi kesehatan dan penggunaan media informasi untuk memberikan pemahaman tentang pencegahan dan pengendalian penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
n. Pelibatan personel dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah masing-masing.
Dengan demikian Pilkada adalah kegiatan yang melibatkan banyak orang tidak hanya pada hari pemungutan suara, tapi juga pendataan pemilih, serta selama masa kampanye dan penetapan hasil. Untuk mencegah atau mengurangi interaksi orang, maka pemerintah menerapkan protokol kesehatan harus menjadi bagian dari kode etik dan dapat diberi sanksi bagi yang melanggar berdasarkan Pasal 11 ayat 2 dan 3 PKPU No 6 Tahun 2020 sebagai berikut:
(2) Dalam hal terdapat pihak yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS memberikan teguran kepada pihak yang bersangkutan untuk mengikuti ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(3) Dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap tidak melaksanakan protokol kesehatan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Kelurahan/Desa untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.***
Penulis merupakan Mahasiswa Prodi Siyasah (Hukum Tata Negara), Fakultas Syariah & Hukum, Uinsu, KKN DR 09 UINSU
10 Comments