BICARAINDONESIA-Jakarta : Enam orang santriwati di Pondok Pesantren di Kecamatan Gunung Kencana, Lebak, Banten diduga diperkosa oleh pimpinan pondok pesantren. Aksi bejat pelaku itu dilakukan dari tahun 2021-2023.
“Pelakunya pimpinan yang punya pondok pesantren, korban ada enam orang perempuan atau santriwati di sana,” ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Satreskrim Polres Lebak, Ipda Sutrisno, Sabtu (2/9/2023).
Sutrisno mengatakan pelaku berinisial MS (37). Dia mengaku bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Sehingga para korban diiming-imingi kesembuhan, lalu pelaku beraksi mencabuli para korban.
“Modusnya pengobatan. Caranya dengan bujuk rayu setelah itu korban akan dicabuli. Satu orang korban bahkan mengaku pernah disetubuhi dan hasil visum membenarkan pernyataan korban,” tuturnya.
Total ada enam orang santriwati yang dicabuli maupun disetubuhi pelaku. 1 Orang korban dewasa usia 20 tahun dan 5 orang korban anak atau dibawah usia 17 tahun.
Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 76D Juncto 81 dan 76E Juncto 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Apabila pelakunya guru, orang tua, wali, tenaga pengajar, bisa ditambah 1 per 3 dari ancaman pidana yang ada,” pungkasnya.