x

Pj Bupati Pakpak Bharat Paparkan 7 Ranperda kepada Legislatif

2 minutes reading
Wednesday, 17 Jun 2020 04:53 0 233 admin

BICARAINDONESIA-Pakpak Bharat : Lewat Sidang Paripurna DPRD Kab. Pakpak Bharat, Sumatera Utara pada Selasa, 16 Juni 2020 Gedung Dewan, Kompleks Perkantoran Panorama Indah Sindeka, Salak, Pj Bupati, Dr H Asren Nasution, MA, membacakan Nota Pengantar Bupati atas 7 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.

Adapun ketujuh Ranperda tersebut adalah: (1) Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak.
(2) Ranperda tentang Tata Kelola Pasar Rakyat dan Pasar Tradisional di Kabupaten Pakpak Bharat.
(3) Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8/2006 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum.
(4) Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah tahun 2019-2025.
(5) Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. (6) Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Pakpak Bharat.
(7) Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2/2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa.

Secara gamblang dalam nota pengantar dihadapan legislator, Asren menjelaskan tentang dasar hukum, maksud dan tujuan serta hal-hal yang berkaitan dengan perlunya dihadirkan ketujuh Ranperda ini.

Ia juga berharap akan masukan dari DPRD untuk penyempurnaan Ranperda dimaksud sehingga nantinya dapat disetujui menjadi Perda.

Dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Mansehat Manik, SE, M.Pd, juga langsung dibentuk 2 panitia khusus untuk membahas ketujuh Ranperda ini secara lebih maksimal.

Sidang Paripurna diskors menjelang tengah hari dan akan dilanjutkan pada Sidang Paripurna berikutnya pada tanggal 1 Juli 2020 yang beragendakan Pemandangan Umum DPRD atas Nota Pengantar Bupati.

Editor : Idem/ril

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x