x

PJ Gubernur Sumut: UMP Naik 3,67 Persen

1 minutes reading
Monday, 20 Nov 2023 22:34 0 181 Iki

BICARAINDONESIA-Medan : Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara (UMP Sumut) tahun 2024 naik 3,67 persen dibandingkan tahun 2023. Hal itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hasanuddin dalam Rapat Koordinasi Penetapan UMP Sumut 2024, Senin (20/11/2023).

“Jadi, tadi dihadiri lengkap dan sepakat mengumumkan bahwa kenaikan UMP Sumut sebesar 3,67 persen. Kita pedomani PP 51 tahun 2023. Kalau dirupiahkan menjadi Rp2.809.915,” ucap Hassanudin kepada wartawan, usai Rakor tersebut.

Sebelumnya, Pemprov Sumut telah menetapkan UMP tahun 2023 senilai Rp2.710.493, naik Rp187.883 (7,45%) dari tahun sebelumya. Terlihat, ada penurunan pada persentasi kenaikan UMP Sumut di tahun 2024.

“Ya, kami Dewan Pengupah Sumatera Utara, sudah rapat dan berdiskusi baik, saling mengisi dan memberikan informasi, serta masukan,” ujarnya.

Pihaknya, kata Hassanudin, menetapkan kenaikan UMP tersebut dengan tetap menjaga kondisi inflasi di Sumut. Maka dari itu, kenaikan UMP juga mendengarkan masukan dari perwakilan perusahaan dan buruh/pekerja.

“Semua perwakilan lengkap, minta catatan dan masukkan, agar inflasi tetap terjaga. Mereka juga diberikan perhatian khusus,” katanya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x