BICARAINDONESIA-Jakarta : Para penjabat (Pj) kepala daerah diminta mengundurkan diri, jika ingin mengikuti Pilkada 2024. Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Tito meminta agar surat pengunduran diri diserahkan maksimal 17 Juli 2024. “Khusus untuk Pj, saya minta diberitahu, tenggatnya adalah 17 Juli. Jadi, 40 hari sebelum masa pendaftaran di 27 Agustus,” kata Tito, Rabu (10/7/2024).
Sejauh ini, Tito telah menerima 10 surat pengunduran diri dari para Pj Kepala Daerah yang berencana menjadi peserta Pilkada. Ketentuan mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran itu, kata Tito, sesuai dengan edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.
“Saya sudah terima lebih kurang ada 10 yang menyatakan mundur, untuk ikut running. Enggak apa-apa,” ujarnya.
“Karena kami butuh waktu menyiapkan pengganti. Harus surati DPRD, surati Gubernur, untuk bisa mendapatkan masukan, surati kementerian lembaga, sidang Pra-TPA dengan KPK, PPATK, ada masalah hukum enggak. Jadi, paling lambat tanggal 17 Juli tolong yang akan running, Pj yang jumlahnya 276,” imbuhnya.
Tito jyga mengatakan, bagi Pj yang belum disetujui pengunduran dirinya, tetap bekerja sebagaimana mestinya hingga SK dikeluarkan.
“Bagi yang mengundurkan, sebelum keluar SK, ya, tetap bekerja. Bukan pas mengundurkan diri selesai. Enggak. Mundur itu permohonan, setelah itu SK, sebelum Keppres keluar, tetap bekerja,” tandasnya.
Editor: Rizki Audina/*